Informasi itu selanjutnya diteruskan hingga kasus tersebut dilaporkan kepada polisi.
Dalam penyelidikan terhadap dugaan aksi terakhir, polisi menemukan barang bukti berupa borgol dan rantai.
Kedua benda tersebut diduga digunakan tersangka untuk membatasi pergerakan korban ketika korban menolak.
Polisi menyebut, dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep.
"Dalam aksi terakhir, tersangka menggunakan borgol dan rantai untuk memaksa korban yang saat itu menolak," kata Bambang.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Sumenep melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut.
Polisi kemudian menetapkan AS sebagai tersangka setelah menilai alat bukti yang diperoleh telah memenuhi syarat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka juga telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Setelah kami mendapatkan alat bukti yang cukup, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Bambang.
Saat ini, perkara tersebut masih ditangani Satreskrim Polresta Sumenep.

