Penyidik melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban, termasuk foto, alamat, maupun informasi pribadi lainnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga hak, keamanan, dan kondisi psikologis korban selama menjalani proses hukum.

"Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak agar segera melaporkannya kepada aparat berwenang agar korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang sesuai," pungkasnya. ***