SUMENEP, DIMADURA–Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Sumenep, Maduar, Jawa Timur, disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.

Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan sejak 2021 oleh seorang pria berinisial AS (41), yang merupakan ayah kandung korban.

Perkara itu baru terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seseorang yang dipercayainya.

Pengakuan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi keluarga untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual itu kepada kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S membenarkan adanya perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan seksual itu tidak hanya terjadi satu kali.

"Tersangka ini sangat kejam. Karena dia melakukan kekerasan seksual pada anak kandungnya ini sejak tahun 2021," kata Bambang.

Menurut Bambang, korban selama ini tidak langsung mengungkap kejadian tersebut. Polisi menduga korban berada dalam tekanan dan mendapat ancaman dari tersangka.

"Karena, kan, diancam," ujar Bambang.

Korban kemudian memberanikan diri mencari bantuan dengan menceritakan kejadian tersebut kepada seseorang yang dianggap dapat memberikan perlindungan.

Informasi itu selanjutnya diteruskan hingga kasus tersebut dilaporkan kepada polisi.

Dalam penyelidikan terhadap dugaan aksi terakhir, polisi menemukan barang bukti berupa borgol dan rantai.

Kedua benda tersebut diduga digunakan tersangka untuk membatasi pergerakan korban ketika korban menolak.

Polisi menyebut, dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep.

"Dalam aksi terakhir, tersangka menggunakan borgol dan rantai untuk memaksa korban yang saat itu menolak," kata Bambang.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Sumenep melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut.

Polisi kemudian menetapkan AS sebagai tersangka setelah menilai alat bukti yang diperoleh telah memenuhi syarat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka juga telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Setelah kami mendapatkan alat bukti yang cukup, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Bambang.

Saat ini, perkara tersebut masih ditangani Satreskrim Polresta Sumenep.

Penyidik melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban, termasuk foto, alamat, maupun informasi pribadi lainnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga hak, keamanan, dan kondisi psikologis korban selama menjalani proses hukum.

"Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak agar segera melaporkannya kepada aparat berwenang agar korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang sesuai," pungkasnya. ***