SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kekeringan 2026.
Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kabupaten Sumenep.
Melalui surat edaran itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo meminta seluruh pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN, dan BUMD meningkatkan kewaspadaan serta melakukan pencegahan dan pengendalian potensi karhutla.
"Kami mengimbau agar upaya pencegahan melibatkan seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan hingga pemangku kepentingan lainnya," kata Fauzi, Selasa (1/9/2026).
Bupati meminta camat, lurah, dan kepala desa meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Menurut Fauzi, sosialisasi perlu dilakukan secara masif agar masyarakat memahami risiko pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan potensi maupun kejadian karhutla.
"Pihak terkait harus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah yang dinilai rawan kebakaran demi mencegah karhutla," tegasnya.
Ia juga menginstruksikan perangkat terkait melakukan inventarisasi dan pemetaan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran.
Pemantauan terhadap titik panas atau potensi munculnya titik api juga diminta dilakukan secara berkala. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini.
"Setiap kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan juga harus segera dihentikan sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak meluas," ujar Fauzi.

