Fajar menjelaskan, proses pembiayaan dilakukan secara transparan dengan mengacu pada prinsip syariah yang berlaku. Ketentuan tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam menjalankan kewajiban pembiayaan sekaligus menyusun rencana investasi.

"Meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi perlu diikuti pemahaman yang baik mengenai pengelolaan keuangan. Edukasi menjadi penting agar keputusan investasi dilakukan secara terukur dan sesuai dengan kemampuan masing-masing," katanya.

Sebagai bank pembiayaan rakyat syariah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, BPRS Bhakti Sumekar berharap program tersebut dapat membantu masyarakat membangun aset secara bertahap.

Program itu juga diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan untuk menjaga nilai kekayaan dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.

"Kami berkomitmen menghadirkan layanan keuangan syariah yang inovatif, aman, dan mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat. Pembiayaan emas ini merupakan bentuk dukungan kami dalam membantu masyarakat membangun kemandirian finansial," ujar Fajar.

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program Pembiayaan Kepemilikan Emas dapat menghubungi layanan pelanggan resmi BPRS Bhakti Sumekar.

Informasi yang dapat diperoleh antara lain mengenai simulasi harga emas, besaran angsuran, serta persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pembiayaan.