“Himbawan kepada masyarakat, ikutin aturan yang memang dilakukan oleh teman-teman di lapangan, di bawah,” tegasnya.

Ia meminta pengguna jasa transportasi mengikuti mekanisme, aturan, serta prosedur operasional standar (protap) yang telah ditetapkan.

“Ikuti mekanismenya, aturannya, dan protap yang ada, karena semata-mata petugas kami yang di lapangan itu akan memberikan rasa aman, nyaman, dan keselamatan menjadi hal yang utama yang harus dilakukan,” tutup Kadis Dadang Dedy Iskandar.

Sekadar informasi tambahan, bahwa dalam sejarahnya, Hari Perhubungan Nasional diperingati setiap 17 September. Penetapan tanggal tersebut bermula dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.274/G/1971 yang diterbitkan pada 26 Agustus 1971 oleh Menteri Perhubungan Frans Seda.

Sebelum Harhubnas ditetapkan, masing-masing unsur perhubungan memiliki hari bakti tersendiri. Penyatuan peringatan menjadi Harhubnas dimaksudkan untuk memperkuat kebersamaan insan perhubungan sekaligus menyatukan semangat pengabdian di sektor transportasi.

Peringatan Harhubnas pertama kemudian diselenggarakan pada 1973 di Silang Monas, Jakarta. ***