SE yang ditetapkan pada 13 September 2026 itu menginstruksikan pengaktifan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) setiap Jumat pagi di masing-masing kecamatan, sekolah, dan unit instansi lainnya.

"Bagi ASN di lingkungan Pemkab Sumenep, kegiatan senam dilaksanakan bersama di Halaman Kantor Bupati Sumenep, kecuali saat penerapan Work From Home (WFH)," bunyi SE yang ditandatangani Sekda Sumenep.

Melalui SE tersebut, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Sekda Agus Dwi Saputra, mengajak agar olahraga ditempatkan sebagai bagian dari kebiasaan hidup ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.

Olahraga diharapkan menjadi kebutuhan agar masyarakat tetap sehat dan bugar serta memiliki semangat dalam menjalankan aktivitas dan tugas.

SE GEMAR diterbitkan sebagai tindak lanjut surat Menteri Pemuda dan Olahraga RI, tertanggal 7 September 2026.

Gerakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berolahraga, kebugaran masyarakat, prestasi olahraga nasional, sekaligus memperkuat ekosistem industri olahraga yang berkelanjutan.

Selain senam setiap Jumat, SE tersebut juga mendorong lingkungan kerja dan masyarakat mengikuti senam pagi setiap Minggu pukul 06.00 WIB melalui agenda Car Free Day (CFD) di kawasan Timur Taman Bunga. Agenda tersebut diselenggarakan Pemkab Sumenep melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata. ***