Syaifur mengatakan pihaknya menyerahkan proses pembuktian dan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.
Selain mendampingi korban dalam proses hukum, Pihaknya menyoroti relasi kuasa antara guru dan murid dalam perkara tersebut.
Menurut dia, posisi guru yang memiliki kewenangan terhadap murid dapat membuat korban merasa takut untuk menyampaikan pengalaman yang dialaminya.
Syaifur juga menduga kemungkinan terdapat korban lain yang belum berani melapor. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum ada hasil penyelidikan kepolisian.
“Yang menjadi korban ini muridnya dan pelakunya adalah gurunya sendiri, ini jelas ada relasi kuasa, sehingga menduga ada perasaan ketakutan bagi korban-korban lain untuk mengungkapkan sejujurnya yang terjadi,” jelasnya.
Ia berharap proses hukum terhadap laporan tersebut berjalan secara transparan dan memberikan perlindungan kepada korban selama proses pemeriksaan.
Dihubungi secara terpisah, Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana membenarkan adanya laporan itu.
Menurut pria yang akrab Ipda Ardan tersebut, berdasarkan laporan terbaru dari Polsek Kangean, perkara dugaan pencabulan itu masih berada pada tahap penyelidikan.
“Setelah dilaporkan, Polsek Kangean langsung memproses perkara laporan pencabulan ini,” kata Ipda Ardan.
Ia menyebutkan, Polsek Kangean juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep dalam penanganan perkara tersebut.

