SUMENEP, DIMADURA–Persoalan kerugian warga akibat kayu gelondongan yang berserakan di pesisir Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai menemukan titik terang.
Pihak kapal telah memberikan kompensasi kepada warga terdampak setelah dilakukan pendataan dan peninjauan langsung ke lokasi.
Salah seorang nelayan Desa Bicabbi, Kecamatan Dungkek, Matsudi, membenarkan adanya pemberian kompensasi tersebut.
Menurut dia, besaran kompensasi disepakati berdasarkan kondisi dan dampak yang dialami masing-masing warga.
Untuk 40 pengrajin sabut kelapa, misalnya, kompensasi disepakati sebesar Rp1 juta per orang. Para pengrajin, sebutnya, sebelumnya memiliki lahan pengolahan di kawasan bibir pantai.
“40 perajin sabut kelapa rata-rata memiliki tiga lahan lebih di bibir pantai. Akan tetapi, mereka sepakat mengajukan Rp1 juta dan alhamdulillah di-ACC oleh pihak kapal,” kata Matsudi.
Ia mengatakan, besaran tersebut disepakati setelah pihak kapal melakukan survei langsung untuk melihat kondisi serta dampak yang ditimbulkan oleh keberadaan kayu gelondongan.
Sementara bagi nelayan yang mengalami kerugian nonmaterial, nilai kompensasi yang disepakati berada di angka Rp300.000.
Matsudi menjelaskan, keberadaan kayu selama hampir 20 hari membuat nelayan harus meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di laut.
Kayu-kayu itu dapat bergerak dan berpotensi mengganggu aktivitas perahu.

