SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai mematangkan penyusunan materi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah, pemerintah desa hingga kalangan akademisi.
Penyusunan dokumen tata ruang tersebut tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan perencanaan pembangunan, tetapi juga harus mampu menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan daerah serta kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Hal itu mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) dan konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk penyusunan materi RDTR yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep di Kaberaz Luxury Hotel, Selasa (6/10/2026).
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, RDTR akan memiliki posisi penting setelah ditetapkan karena menjadi salah satu dasar dalam mengarahkan pembangunan dan penataan ruang di daerah.
Menurut dia, proses penyusunannya tidak bisa dilakukan secara parsial.
Setiap kepentingan yang berkaitan dengan tata ruang perlu dibicarakan sejak awal agar dokumen yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan.
“Dalam rangka menyusun RDTR ini, setiap detail apa pun harus dikoordinasikan dan dikomunikasikan,” kata Fauzi.
Ia mengingatkan bahwa kebutuhan pembangunan dapat berubah seiring perkembangan daerah. Karena itu, lanjut Fauzi, penyusunan RDTR perlu memperhitungkan berbagai kemungkinan dan kebutuhan yang muncul setelah dokumen tersebut ditetapkan.
“Kalau RDTR ini sudah terbentuk dan diresmikan, ada hal-hal lain yang dalam perjalanan dibutuhkan. Pada akhirnya bisa menyesuaikan dengan harapan seluruh pihak,” ujarnya.
Di sisi lain, Fauzi menyoroti luasnya cakupan tata ruang yang harus direncanakan.

