PAMEKASAN, DIMADURA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusara mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Pamekasan membuka kepada publik data terkait dugaan pelanggaran penggunaan APBD yang disebut bersumber dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk perjalanan dinas dan dana pokok pikiran (Pokir).

Direktur LBH Pusara Marsuto Alfianto mengatakan keterbukaan diperlukan agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang disebut dalam temuan pemeriksaan tersebut. Pernyataan itu disampaikan Jumat (2/10/2026).

“Mohon Pemda dan DPRD membuka data terkait dengan anggota dewan yang diduga terlibat dalam temuan BPK tentang pelanggaran penggunaan anggaran APBD,” tegas Alfian.

Menurut Alfian, dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Pamekasan.

Ia menyebut terdapat dugaan perjalanan dinas fiktif atau mark-up yang melibatkan oknum anggota DPRD, termasuk di lingkungan Komisi IV.

Selain itu, Alfian menyinggung dugaan penerimaan honor oleh anggota DPRD yang menurutnya tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Temuan BPK ini bahkan dilaporkan telah mendapat atensi khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkapnya.

Alfian juga mempersoalkan alokasi dana Pokir tahun anggaran 2025. Menurut dia, anggaran tersebut turut menjadi bagian dari temuan BPK yang disebut mendapat perhatian KPK.

Pernyataan tersebut belum disertai dokumen temuan BPK yang dapat diverifikasi secara independen. 

Sebagaimana diketahui, laman BPK Jatim mempublikasikan hasil pemeriksaan LKPD Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2025 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2 Oktober 2026.