“Kayu gelondongan itu sudah hampir 20 hari di lokasi dan nelayan harus siaga, karena kayu terus bergerak. Akhirnya, mereka sepakat pengajuan Rp300 ribu,” ujarnya.

Matsudi mengatakan warga memilih pendekatan musyawarah dalam menentukan kompensasi. Mereka menilai kejadian itu bukan sesuatu yang disengaja oleh pihak kapal.

“Karena mereka menganggap ini bukan disengaja, tapi musibah. Bahkan mereka ikut prihatin sebenarnya,” ucapnya.

Berbeda dengan kerugian nonmaterial, kompensasi bagi pemilik perahu yang mengalami kerusakan disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang dialami.

Pengajuan kompensasi dari nelayan bervariasi, mulai Rp500.000, Rp1 juta, Rp3 juta hingga Rp15 juta.

Matsudi mencontohkan salah satu perahu di Desa Dungkek yang mengalami kerusakan paling berat. Perahu tersebut, lanjutnya, tidak hanya rusak, tetapi juga karam sehingga tidak dapat digunakan kembali.

“Kalau yang Rp15 juta di Desa Dungkek itu bukan hanya rusak, tapi sudah karam. Jadi, perahunya sudah tidak bisa dipakai,” tuturnya.

Pemilik perahu itu sebelumnya mengajukan kompensasi Rp30 juta. Namun, setelah melalui proses negosiasi dengan pihak kapal, nilai akhirnya disepakati menjadi Rp15 juta.

Ia mengatakan warga secara umum menerima dan merasa puas dengan kompensasi yang telah diberikan.

Meski demikian, menurut Matsudi, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan pemberian ganti rugi.