SUMENEP, DIMADURA – Upaya Komisi IV DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, menindaklanjuti kasus kematian pasien BPJS, Moh. Firman Ramadhani (22), di Rumah Sakit Baghraf Health Care (BHC) Sumenep, Kamis (22/10/2026), diwarnai hambatan terhadap kerja jurnalistik.
Sejumlah wartawan yang hendak meliput sidak tersebut tertahan di area rumah sakit akibat pembatasan akses oleh petugas keamanan.
Kedatangan sejumlah wartawan ke RS BHC bukan tanpa alasan. Mereka mengaku mendapat undangan dari anggota Komisi IV DPRD Sumenep untuk mengikuti kegiatan sidak yang dipimpin Ketua Komisi IV, Mulyadi.
Sebelum menuju rumah sakit, Mulyadi bahkan mengajak anggota komisinya untuk turun langsung menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut.
“Ini saya mau turun langsung ke BHC. Ayo ke sana,” kata Mulyadi kepada media ini, Kamis (22/10) siang.
Namun, ketika para anggota dewan masuk ke dalam rumah sakit, wartawan yang hendak menjalankan tugas peliputan justru diminta menjelaskan kepentingannya oleh petugas keamanan.
Salah seorang petugas keamanan RS BHC, Adji, mengatakan dirinya tidak paham juga kenapa jurnalis tidak diperbolehkan masuk.
Setelah awak media menunggu beberapa saat, petugas tersebut kembali menyampaikan bahwa belum ada koordinasi lebih lanjut mengenai akses masuk wartawan. “Alasan belum tahu,” ujarnya.
“Bapak kepentingannya apa?” tanya satpam lainnya.
Wartawan MaduraPost, M Hendra Efendi kemudian menjelaskan, bahwa kedatangan mereka untuk meliput sidak atas undangan anggota DPRD Sumenep.
Meski telah menyampaikan tujuan kedatangannya, wartawan tetap tidak bisa mengikuti kegiatan tersebut dari dalam rumah sakit.
Situasi sempat memanas ketika sejumlah jurnalis terlibat adu argumen dengan petugas keamanan yang membatasi akses peliputan.
Petugas keamanan juga menyampaikan bahwa Direktur RS BHC Sumenep beserta pihak-pihak yang disebutnya tidak berada di tempat.
Pernyataan tersebut menambah pertanyaan awak media mengenai agenda yang sedang berlangsung di dalam rumah sakit dan pihak yang ditemui para anggota dewan.
“Intinya, jika kami dilarang masuk, dasarnya apa? Kami diundang oleh teman-teman dewan,” lanjut Efendi, mempertanyakan sikap RS BHC Sumenep.
Tak ada tanggapan, dan pembatasan itu membuat wartawan tidak dapat menyaksikan secara langsung jalannya sidak yang dilakukan Komisi IV DPRD Sumenep.
Padahal, kegiatan tersebut berkaitan dengan tindak lanjut atas kasus kematian pasien BPJS yang membutuhkan penjelasan dari pihak rumah sakit.
Meski demikian, para jurnalis memilih menghormati prosedur operasional standar (SOP) yang diterapkan pihak rumah sakit dengan menunggu di luar ruangan.
Hingga berita ini diterbitkan, anggota Komisi IV DPRD Sumenep masih berada di dalam RS BHC. Belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen rumah sakit mengenai alasan pembatasan akses terhadap wartawan maupun hasil sidak yang dilakukan para anggota dewan.
Transparansi dan komunikasi yang memadai dari pihak-pihak terkait diharapkan dapat membantu publik memperoleh informasi yang akurat, tanpa mengabaikan kerahasiaan medis dan hak privasi pasien maupun keluarganya.***

