Meski telah menyampaikan tujuan kedatangannya, wartawan tetap tidak bisa mengikuti kegiatan tersebut dari dalam rumah sakit.

Situasi sempat memanas ketika sejumlah jurnalis terlibat adu argumen dengan petugas keamanan yang membatasi akses peliputan.

Petugas keamanan juga menyampaikan bahwa Direktur RS BHC Sumenep beserta pihak-pihak yang disebutnya tidak berada di tempat.

Pernyataan tersebut menambah pertanyaan awak media mengenai agenda yang sedang berlangsung di dalam rumah sakit dan pihak yang ditemui para anggota dewan.

“Intinya, jika kami dilarang masuk, dasarnya apa? Kami diundang oleh teman-teman dewan,” lanjut Efendi, mempertanyakan sikap RS BHC Sumenep.

Tak ada tanggapan, dan pembatasan itu membuat wartawan tidak dapat menyaksikan secara langsung jalannya sidak yang dilakukan Komisi IV DPRD Sumenep.

Padahal, kegiatan tersebut berkaitan dengan tindak lanjut atas kasus kematian pasien BPJS yang membutuhkan penjelasan dari pihak rumah sakit.

Meski demikian, para jurnalis memilih menghormati prosedur operasional standar (SOP) yang diterapkan pihak rumah sakit dengan menunggu di luar ruangan.

Hingga berita ini diterbitkan, anggota Komisi IV DPRD Sumenep masih berada di dalam RS BHC. Belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen rumah sakit mengenai alasan pembatasan akses terhadap wartawan maupun hasil sidak yang dilakukan para anggota dewan.

Transparansi dan komunikasi yang memadai dari pihak-pihak terkait diharapkan dapat membantu publik memperoleh informasi yang akurat, tanpa mengabaikan kerahasiaan medis dan hak privasi pasien maupun keluarganya.***