SUMENEP, DIMADURA–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sumenep, mengungkap sembilan kasus pencurian selama Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung pada 10–21 Oktober.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka dari tiga kategori tindak pidana, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil kerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) selama pelaksanaan operasi.
Rinciannya, empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Sebanyak 10 tersangka diamankan dalam pengungkapan sembilan kasus tersebut,” ungkapnya.
Dari total tersangka yang diamankan, lima orang terkait kasus curat, satu orang terkait curas, dan empat orang terkait curanmor.
Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil pengungkapan itu dipaparkan dalam konferensi pers Jum'at (23/10/26), yang dipimpin Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno dan PS Kasi Humas IPDA Ach. Putrawardana.
Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 WIB itu dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media.
Kasus-kasus yang diungkap tersebar di tiga kecamatan. Kecamatan Kota Sumenep menjadi wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak, yakni tujuh lokasi.

