Sementara itu, masing-masing satu TKP berada di Kecamatan Gapura dan Kecamatan Batuputih.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. 

Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor, empat telepon genggam, dua flashdisk, satu tabung gas elpiji, empat celengan, satu unit perangkat sound system, dua pasang sepatu, dan satu hoodie.

Pengungkapan sembilan kasus dalam rentang 12 hari tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Sumenep. 

Kepolisian menyatakan akan melanjutkan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ariek juga mengapresiasi dukungan insan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. 

Ia berharap hubungan antara kepolisian dan media tetap terjaga agar informasi mengenai keamanan dan penegakan hukum dapat disampaikan secara akurat serta berimbang.

"Kami minta masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana," pesannya. ***