NEWS SUMENEP - Layaknya seorang kekasih atau sahabat karib, Ketua KPU Sumenep, Rahbini, hingga saat ini masih enggan untuk melepas "pelukan" dengan Buzairi.
Hal itu tulus Rahbini lakukan walaupun pihak KPU terendus curang dalam melaksanakan tahapan seleksi PPS dan PPK untuk persiapan pesta demokrasi 5 tahunan (Pilkada) yang dijadwalkan tanggal 27 November 2024 mendatang.
Berdasarkan Surat Edaran Pengumuman Hasil Seleksi KPU Sumenep, ada sekitar 1002 pendaftar yang lolos dan dilantik sebagai PPS dan PPK di Gedung Adi Poday, Minggu tanggal 26 Mei kemarin.
Salah-satunya adalah Buzairi, pengurus Parpol aktif, dimana namanya tercatat sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk sejak tahun 2022 lalu.
BACA BERITA TERKAIT: Viral KPU Sumenep Loloskan Pengurus Parpol PKB Aktif Jadi PPS Pemilukada 2024
Data tersebut tertera jelas dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), bahwa Buzairi, warga Desa Jelbudan, berstatus sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk dengan nomor SK Pengurus: DASUK7483/DPW-25/01/VI/2022, tertanggal 06 Juni 2022.
Lolosnya Buzairi menjadi calon anggota PPS ini juga sesuai dengan bunyi Surat Keputusan pada Lampiran Pengumuman KPU Sumenep Nomor 163/PP. 04.2-Pu/3529/2024 tentang hasil penetapan seleksi calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota terpilih untuk Pemilukada Sumenep 2024.
Berani Labrak Peraturan KPU atau PKPU)
Rahbini berani melabrak aturan PKPU Nomor: 380/PP.04.2-Pu/1606/2024 karena diduga sudah akan mengakhiri jabatannya sebagai Ketua KPU Sumenep beberapa bulan lagi. Sehingga baginya, lolosnya pengurus parpol aktif sebagai PPS Pilkada 2024 tidaklah jadi masalah.
Dalam Peraturan KPU point "e" di atas disebutkan, Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.