Logo dimadura.idNEWS SUMENEP – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep mengucurkan bantuan sosial (Bansos) bagi warga yang kurang mampu, khususnya para mahasiswa, penyandang disabilitas dan lansia. Acara penyerahan bantuan sosial secara simbolis ini digelar di gedung KORPRI setempat, Selasa (20/8).

Kadinsos Sumenep, Mustangin, melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Sumenep, Fajarisman, mengungkapkan, dua jenis bantuan yang diserahkan berupa uang beasiswa non tunai kepada mahasiswa kurang mampu dan ratusan paket sembako bagi lansia dan penyandang disabilitas.

"Total jumlah penerima beasiswa ada sebanyak 270 mahasiswa, dan paket sembako total 318 lansia plus penyandang disabilitas," sebut Fajarisman.

Bantuan berupa beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu tersebut disalurkan dua kali dalam setahun. “Bantuan beasiswa ini variatif, ada yang Rp2 juta dan ada yang Rp2,5 juta. Sumber dana ini berasal dari teman-teman pokir," katanya.

Sementara bantuan yang disalurkan kepada mereka berupa paket sembako yang terdiri dari 30 kilogram beras, dua kardus mie, dua liter minyak goreng, dan kecap. “Kalau bantuan bagi lansia dan penyandang disabilitas ini disalurkan sekali dalam setahun,” imbuh Kabid Rehsos Dinsos Sumenep.

Syarat Penerima Bantuan: Lansia di Atas 70 Tahun

[caption id="attachment_6149" align="aligncenter" width="730"]Kadinsos Sumenep, Mustangin, bersama Kabid Rehsos Fajarisman, saat diwawancara di ruang gedung KORPRI, Selasa 20 Agustus 2024 (Foto: Mazdon/dimadura.id) Kadinsos Sumenep, Mustangin, bersama Kabid Rehsos Fajarisman, saat diwawancara di ruang gedung KORPRI, Selasa 20 Agustus 2024 (Foto: Mazdon/dimadura.id)[/caption]

Fajarisman menegaskan, ada persyaratan ketat bagi lansia yang ditetapkan sebagai penerima bantuan ini. Salah satunya adalah mereka harus berusia 70 tahun ke atas dan tidak pernah mendapatkan bantuan serupa sebelumnya.

“Salah satu syarat lansia yang mendapatkan bantuan adalah mereka yang berusia 70 tahun ke atas dan tidak pernah mendapatkan bantuan lain apapun,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen, terutama KTP dan Kartu Keluarga (KK), sebagai syarat administratif.

“Terkait persyaratan KTP dan KK itu memang ketentuan. Jadi semuanya harus berbasis NIK. Kalau tidak ada NIK-nya, ya tidak boleh, karena itu sudah ketentuan,” terangnya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari adanya penerima ganda. “Agar tidak salah menyalurkan, salah penerima, maka syarat itu harus bawa fotokopi NIK dan KTP. Itu sudah ketentuan,” tukasnya.