NEWS SUMENEP – Aliansi masyarakat sipil yang mengatasnamakan Komunitas Peduli Anak dan Keluarga (AMS Kompak) melakukan audiensi dengan pihak Kepolisian dan Dinas Pendidikan Sumenep, Selasa tanggal 3 September 2024.
Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia (Sekcab KPI) Sumenep, Nunung Fitriana, juga ikut serta memimpin audiensi AMS Kompak ini.
Dalam audiensi yang diadakan di aula Mapolres Sumenep dan aula Dinas Pendidikan Kabupaten setempat, mereka bertemu dengan berbagai pihak terkait, termasuk pihak UPPA Polres Sumenep dan Kepala Dinas Pendidikan Sumenep beserta jajaran.
"Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah yang akan diambil terkait kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur oleh oknum ASN Kepala Sekolah berinisial (J) dan ibu kandung korban inisial (E)," ungkap Nunung, sapaan akrab Sekcab KPI Sumenep, Selasa (3/9/2024).
Hasil Audiensi dengan Kapolres Sumenep
1. Penegakan Hukum:
Polres Sumenep berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku berinisial J akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, sementara EW akan dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Mengingat keduanya adalah pendidik, hukuman dapat ditambah sepertiga menjadi maksimal 20 tahun. Penyidik menjamin bahwa hukuman untuk kedua pelaku tidak akan di bawah 5 tahun, dan pihak kepolisian akan mengawal agar hukuman yang diberikan mencapai maksimum.
2. Sosialisasi dan Sinergi: Polres akan bersinergi dengan Kompak untuk mengadakan sosialisasi tentang kekerasan seksual dan pelecehan seksual kepada masyarakat secara gratis.
3. Transparansi dan Update Kasus: Polres Sumenep berjanji akan memberikan informasi terkini terkait perkembangan kasus, termasuk tahapan penanganan dan pelimpahan ke kejaksaan, untuk memastikan Kompak dapat mengawal proses hukum dengan jelas.
