4. Transparansi Informasi: Polres juga menekankan pentingnya transparansi informasi dalam penanganan kasus ini.
5. Perlindungan Korban: Polres siap melindungi korban dan memastikan bahwa penyelidikan akan berpihak kepada korban.
6. Pencegahan Intervensi: Polres berkomitmen untuk mencegah adanya keterlibatan pihak lain yang dapat mengintervensi kasus ini dan merugikan korban.
[caption id="attachment_6712" align="aligncenter" width="814"]
Kolase Potret AMS Kompak bersama Kadisdik Agus Dwi Saputra beserta jajaran dan Ka UPT PPA Polres Sumenep seusai audiensi (Dokumen dimadura.id)[/caption]
Hasil Audiensi dengan Dinas Pendidikan
1. Dukungan Terhadap Korban: Dinas Pendidikan menegaskan akan selalu berada di pihak korban dan keluarganya.
2. Pemecatan ASN: Kedua pelaku kekerasan di Kalianget dipastikan akan dipecat sebagai ASN setelah proses berkas dari kepolisian selesai, yang akan menjadi dasar untuk pemecatan.
3. Sanksi Tegas untuk Pelaku Asusila: ASN atau guru yang terlibat dalam tindakan asusila beberapa bulan terakhir telah dinonaktifkan dan menunggu SK pemecatan atau PHK, khususnya untuk tenaga PPPK.
4. Kewenangan Sanksi: Dinas Pendidikan hanya dapat memberikan sanksi untuk kasus ringan, sementara untuk kasus sedang dan berat, kewenangan ada pada Bupati untuk melakukan penonaktifan dan pemecatan.
5. Program Pencegahan: Dinas Pendidikan akan menjalankan program-program preventif, substantif, dan terukur outputnya untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.
6. Partisipasi Masyarakat: Dinas Pendidikan juga meminta informasi dari masyarakat terkait perilaku ASN di bawah naungannya yang melakukan tindakan asusila atau pelecehan agar dapat segera dibina.
