Logo dimadura.idNEWS DIMADURA – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah meluncurkan program inovatif bernama Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD), yang dirancang untuk memudahkan tenaga kesehatan (Nakes) dalam mengurus berbagai perizinan secara online.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan publik dan memberikan kemudahan kepada para dokter, bidan, serta perawat dalam proses administrasi izin praktek mereka.

Kepala DPMPTSP Sumenep, Dr. R. Abd Rahman Riadi, SE. MM., menjelaskan, bahwa program MPP Digital telah berjalan sejak awal September 2024 dan mendapat respons positif dari para tenaga kesehatan di wilayah Sumenep.

Raden Rahman, panggilan akrab Kepala DPMPTSP Sumenep, lanjut menjelaskan bahwa program ini memungkinkan semua surat izin praktek dokter, bidan, dan perawat diproses secara digital, tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan.

"Prosesnya dimulai dari pendaftaran melalui Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK)," ungkapnya, saat ditemui di stand DPMPTSP dalam pagelaran Madura Culture Festival 2024, Minggu (8/9/2024).

Program ini bekerja dengan menggunakan portal Satu Sehat SDMK, sebuah platform yang dirancang untuk mengintegrasikan dan mengelola data profil tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Melalui Satu Sehat SDMK, tenaga kesehatan dapat mengakses dan memperbarui data pribadi mereka secara cepat dan mudah.

Portal ini juga memfasilitasi integrasi profil tenaga kesehatan dengan berbagai layanan perizinan terkait profesi kesehatan, sehingga mempermudah proses administrasi.

Selain itu, platform ini juga memungkinkan proses verifikasi dan penandatanganan dokumen secara elektronik. Setelah dokumen diverifikasi dan ditandatangani oleh pihak berwenang, tenaga kesehatan dapat mengunduh dan mencetak izin praktek mereka dari mana saja, termasuk dari rumah.

"Setelah dokumen masuk, diverifikasi, dan ditandatangani secara elektronik, izin praktek dapat diurus dari ponsel tanpa perlu datang ke MPP. Semua proses, termasuk unduhan dan pencetakan, bisa dilakukan di rumah," jelas Rahman.

Namun, meskipun perizinan kini dapat dilakukan secara digital, para tenaga kesehatan tetap diwajibkan melampirkan persyaratan dokumen seperti Surat Tanda Registrasi (STR), izin tempat praktek, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta dokumen lain yang relevan dengan proses perizinan.

Editor: Admin
1 2 Selanjutnya
Iklan