HeadlineSumenepTomang

Tangis Seorang Ibu di Sumenep, Dilarang Temui Bayi yang Baru Dilahirkan oleh Suami Sendiri

Avatar Of Dimadura
1156
×

Tangis Seorang Ibu di Sumenep, Dilarang Temui Bayi yang Baru Dilahirkan oleh Suami Sendiri

Sebarkan artikel ini
Suasana Di Kantor Satpol Pp Sumenep Selasa 17 Desember 2024, Tempat Bekerja Oknum Satpol Pp Yang Larang Istrinya Temui Anak (Foto: Mazdon / Doc. Dimadura)
Suasana di kantor Satpol PP Sumenep Selasa 17 Desember 2024, Tempat Bekerja Oknum Satpol PP yang Larang Istrinya Temui Anak (Foto: Mazdon / Doc. Dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP – Hati Eka Susanti (38) hancur berkeping-keping. Baru satu bulan melahirkan anak pertamanya, Nur Alifa Putri Rakhman, ia justru harus berpisah dari buah hatinya. Suaminya, FR, seorang oknum Satpol PP Sumenep, melarangnya bertemu dengan bayi yang baru ia lahirkan.

Pernikahan Eka dan FR berlangsung pada Oktober 2023. Awalnya, pasangan tersebut tinggal di rumah Eka di Desa Bangselok, Kota Sumenep. Setelah beberapa waktu, mereka memutuskan pindah ke rumah kontrakan untuk hidup mandiri, sebelum akhirnya tinggal di kediaman FR di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, hingga Eka melahirkan.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Harga Booking Di Myze Hotel
Contact Me at: 082333811209

Beberapa hari setelah melahirkan, Eka jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit. Setelah kondisinya membaik, atas saran orang tuanya, Eka pulang ke Bangselok untuk memulihkan kesehatannya. Bayinya sementara diasuh oleh suami dan mertuanya di Pabian. Namun sejak saat itu, komunikasi antara Eka dan suaminya terputus. FR sama sekali tidak menjenguk Eka atau berkomunikasi melalui telepon.

Kerinduan Eka pada anaknya semakin memuncak. Rasa sakit semakin bertambah ketika ia mengetahui bahwa acara selamatan kelahiran Nur Alifa pada 6 Desember 2024 digelar tanpa pemberitahuan atau undangan kepada dirinya maupun keluarganya.

Puncaknya, pada 11 Desember, Eka bersama adiknya mendatangi rumah suaminya di Pabian untuk menjemput sang anak. Namun harapannya pupus. FR dan keluarganya menolak menyerahkan bayi tersebut. Bahkan, Eka mengaku diusir oleh adik FR, sementara suaminya tidak berusaha mencegahnya.

“Tunggu sampai TK saja kalau memang mau merawat, untuk sekarang biar saya yang merawatnya,” ujar Eka menirukan pernyataan mertuanya.

Dengan suara bergetar, Eka menceritakan kesedihannya. “Ibu mana yang tidak sedih jika dipisahkan selama berhari-hari dengan bayi yang baru dilahirkan? Saya ini ibu kandungnya, ibu yang melahirkannya,” ungkapnya sambil menangis.

Pada 13 Desember, Eka mendatangi Balai Desa Pabian bersama pihak PPA Polres Sumenep untuk meminta mediasi. Namun mediasi gagal dilakukan karena FR tidak ada di tempat, dan ayah FR menolak hadir dengan alasan tidak memiliki kewenangan.

Tak hanya itu, Eka semakin terpukul setelah membaca berita di media online yang menyebutkan acara selapanan bayi tersebut digelar tanpa kehadiran ibu kandung. Dalam berita itu, Eka merasa difitnah seolah ia ibu yang tega meninggalkan bayinya.

“Ini membolak-balikkan fakta. Justru kenyataannya saya sangat merindukan dan ingin dekat dengan bayi saya, tetapi mereka melarang saya membawa Nur Alifa,” katanya pilu.

Eka pun memohon agar bisa kembali bersama anaknya. “Dalam kesempatan ini, saya memohon kepada suami saya dan pihak terkait, termasuk Bapak Bupati Sumenep, tolong jangan pisahkan Nur Alifa dengan saya. Dia masih butuh ASI dan dekapan hangat dari ibu kandungnya,” harap Eka.

Hingga berita ini diturunkan, FR sebagai oknum Satpol PP Sumenep belum bisa dimintai keterangan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *