SumenepTomang

Tegakkan Disiplin Lalu Lintas, Tim Elang Satlantas Polres Sumenep Lakukan Patroli Intensif

Avatar Of Ari Si
471
×

Tegakkan Disiplin Lalu Lintas, Tim Elang Satlantas Polres Sumenep Lakukan Patroli Intensif

Sebarkan artikel ini
1000312462
Tim Elang dari Satlantas Polres Sumenep, Jawa Sumenep menggelar patroli di sejumlah titik di kota Sumenep. (Foto. Istimewa For Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP – Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban berlalu lintas, Tim Elang dari Satlantas Polres Sumenep, Jawa Timur, melakukan giat patroli di sejumlah titik di kota Sumenep.

Patroli ini ditujukan untuk menindak pelanggar lalu lintas, khususnya kendaraan yang tidak dilengkapi dengan nomor polisi dan menggunakan knalpot bising, Sabtu (2/11/2024).

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang Iklan Bisnis Dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dewiyani, melalui Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan disiplin di kalangan pengguna jalan.

“Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan dan menjaga keselamatan,” ujarnya.

Dita menjelaskan bahwa Tim Elang menemukan sejumlah sepeda motor yang melanggar ketentuan.

“Kami mendapati kendaraan yang tidak memiliki nomor polisi dan berknalpot brong, dan itu telah kami tindak dengan penilangan,” kata Dita, yang juga dikenal akrab di kalangan rekan-rekannya.

Sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) mengatur sanksi bagi pengendara yang dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), Jadi Jika tidak menggunakan TNKB, penindakan tegas dapat dilakukan, seperti menyita kendaraan hingga pemiliknya bisa membuktikan kepemilikan dengan BPKB dan STNK.

Lebih lanjut, Dita menjelaskan bahwa penggunaan knalpot bising juga melanggar penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 285 UU LLAJ mengatur bahwa pengendara yang mengganti knalpot standar dengan knalpot brong bisa dikenai sanksi tilang dan denda.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mematuhi etika dan budaya tertib lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Mari kita ciptakan jalan raya yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Tujuan etika dan budaya tertib lalu lintas adalah untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua orang,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *