Terpidana NLA Sebut Kadiskominfo Sumenep di Potongan BAP Kasus BSPS 2024
NEWS, DIMADURA – Nama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, disebut dalam potongan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024.
Informasi tersebut diperoleh dari kutipan dokumen pemeriksaan yang diterima media ini dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dalam dokumen tersebut tertulis pernyataan terpidana NLA yang menyinggung proses rekomendasi pencairan dana bantuan perumahan saat Indra Wahyudi masih menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid Perkim).
“…tanda tangan rekom pencairan yang saya serahkan kepada Pak Indra (Kabid Perkim sebelum Pak Lisal), sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sumenep,” demikian bunyi kutipan dalam potongan BAP yang diterima media ini, Kamis (26/2/2026).
Kutipan itu mengaitkan nama Indra Wahyudi dengan tahapan administrasi rekomendasi pencairan dana BSPS pada periode jabatan sebelumnya di bidang perumahan. Saat ini, ia diketahui menjabat sebagai Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep.
Dalam perkembangan penyidikan perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya menetapkan NLA selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep sebagai tersangka kelima.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wagiyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan serta penguatan alat bukti dan keterangan para saksi.
“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang menguatkan peran NLA dalam praktik korupsi program BSPS,” ungkap Wagiyo dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
Program BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024 diketahui menyasar 5.490 penerima manfaat di 143 desa yang tersebar pada 24 kecamatan dengan total anggaran mencapai Rp109,8 miliar, atau Rp20 juta untuk setiap penerima.
Namun, penyidik menemukan dugaan praktik pemotongan dana bantuan sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima sebagai komitmen fee.
Selain itu, penerima juga dibebani biaya penyusunan Laporan Penggunaan Dana (LPD) berkisar Rp1 juta sampai Rp1,4 juta.
NLA yang memiliki kewenangan dalam validasi pencairan dana juga diduga meminta tambahan uang Rp100 ribu per penerima agar proses administrasi berjalan lancar.
Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan diduga menerima aliran dana sebesar Rp325 juta dari salah satu saksi yang turut berstatus tersangka.
Total sementara kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp26.876.402.300 dan masih dalam proses verifikasi auditor.
Meski nama Indra Wahyudi muncul dalam potongan BAP yang beredar, hingga kini penyidik belum menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum yang bersangkutan.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kadiskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, guna memperoleh klarifikasi. Hak jawab terbuka bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan jurnalistik.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





