NEWS DIMADURA, SUMENEP – Penanganan kasus narkoba di wilayah Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menjadi bola liar. Pasalnya, Kasatnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, enggan memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan 2 terduga kasus narkoba di wilayah hukum Polsek Dungkek yang kini tengah menjalani masa rehabilitasi di Klinik Ghana Prima, Pamekasan.
Ia mengaku khawatir pernyataannya akan menjadi topik trending seperti sebelumnya di media massa.
"Koordinasi saja sama Kasi Humas, satu pintu. Takut nanti berbeda ini dan itu, takut jadi topik trending lagi," ungkap Anwar kepada wartawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (22/1) siang.
Namun, upaya wartawan untuk mendapatkan informasi dari Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, juga tidak membuahkan hasil.
Telepon dan pesan WhatsApp dari wartawan tak direspons. Bahkan, Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, juga belum memberikan keterangan terkait kasus ini.
Kasus Riyanto dan RJ yang Kontroversial
Penanganan kasus narkoba yang melibatkan dua tersangka, RM (34) dan RS (38), masih menjadi tanda tanya. Meski keduanya telah diamankan sejak awal Januari 2025, Polres Sumenep belum merilis informasi resmi.
Nama Riyanto, yang disebut-sebut sebagai bandar utama, juga belum masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), meskipun ia masih bebas berkeliaran.
Dugaan bahwa upaya Restorative Justice (RJ) diterapkan pada RM dan RS semakin menguat.
Sebelumnya, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, mengonfirmasi bahwa RJ dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, terutama untuk pengguna yang dianggap mengalami ketergantungan.
"RJ itu tidak membedakan usia. Mereka bisa saja mengikuti RJ karena alasan ketergantungan," ujar Widiarti, Sabtu (19/1).

