NEWS DIMADURA, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku atas nama JU (54) warga Desa Talango Kecamatan Talango kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha, mengutarakan, peristiwa ini terungkap bermula dari laporan seorang guru, ZA yang mencurigai perubahan perilaku salah satu muridnya, inisial NI.
“Untuk memastikan kecurigaannya, akhirnya ZA mendatangi rumah korban dan menanyakan alasan ketidakhadirannya di sekolah, Kamis tanggal 19 Oktober 2024,” ungkap Kasat Reskrim Irwan, Rabu 23 Oktober 2024.
Ketika itu juga, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya. NI mengaku telah beberapa kali menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh JU. “Atas pengakuan korban, orang tua kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” imbuhnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep kemudian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JU di rumahnya, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Senin 21 Oktober 2024.
“Saat diinterogasi, JU mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap NA sebanyak tiga kali. Motif di balik tindakan bejatnya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya,” terang Irwan.
Dalam hal ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam.
Diketahui, status tersangka JU adalah seorang tukang cukur yang bekerja di area dekat sekolah dimana korban NI mengenyam pendidikan tingkat sekolah menengah pertama. “Usia NI saat ini masih 13 tahun, duduk di kelas VIII SMP,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua mengenai pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekolah. Peran guru sebagai sosok yang dipercaya anak sangatlah penting dalam mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan seksual pada anak,” jelas Kasat Reskrim Irwan Nugraha.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, lanjut Kasat Irwan, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak. “Kepentingan terbaik bagi anak adalah menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.
“Polres Sumenep berkomitmen untuk terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak”, tutup Kasat Reskri AKP Irwan Nugraha.***