NEWS DIMADURA – Sejak beberapa hari terakhir, viral di media sosial dan sejumlah media online mengenai dugaan pengiriman surat bodong oleh Kepala Kantor Cabang (Kacab) BTN Bangkalan, Asep Hendrisman.
Surat yang dikirimkan ke sejumlah media tersebut mengatasnamakan BTN, namun tidak memenuhi standar administrasi resmi lembaga BUMN, membuat publik bertanya-tanya mengenai keabsahannya.
Dalam surat tersebut, yang seharusnya menjadi holding statement resmi terkait masalah KPR Subsidi di KCP BTN Sumenep dan KC BTN Bangkalan, terungkap berbagai kejanggalan.
Surat itu tidak memiliki cap atau tanda tangan resmi, dan isinya tidak sesuai dengan prosedur pengiriman surat resmi yang seharusnya berlaku di sebuah bank milik negara. Lebih parahnya lagi, surat tersebut dikirim melalui email pribadi yang tidak mencerminkan email resmi dari BTN.
Viralnya kasus ini menciptakan gelombang ketidakpercayaan publik terhadap BTN. Masyarakat, terutama nasabah BTN, mulai meragukan kredibilitas dan keprofesionalan bank yang selama ini mereka percayai.
Lembaga BUMN sekelas BTN seharusnya memiliki prosedur ketat dalam pengiriman surat-surat resmi, terutama yang berkaitan dengan masalah besar seperti kredit perumahan rakyat (KPR) yang melibatkan banyak nasabah.
Meskipun surat tersebut kemudian direvisi dan dikirim ulang, kejanggalan tetap ada. Surat revisi itu tetap tidak disertai dengan tanda tangan atau cap resmi, sehingga redaksi sejumlah media yang menerima surat tersebut memutuskan untuk tidak mempublikasikannya.
Pakar Keuangan Lokal, Khairul Kalam, menyampaikan kritik menggelitik soal ini. Ia mempertanyakan kapasitas Asep Hendrisman sebagai pimpinan BTN Bangkalan yang bertanggungjawab atas operasi bank BUMN se-Madura ini.
“Nama Ramon Armando, yang berperan penting dalam divisi sekretaris korporat BTN, seharusnya menjadi jaminan bahwa setiap dokumen yang dikeluarkan memiliki keabsahan,” terang Kalam kepada media ini, Sabtu (7/9).
Dalam kasus ini, nama besar Ramon Armando malah menjadi sorotan karena dihubungkan dengan surat yang dinilai tidak memenuhi standar.
Menurut aturan surat-menyurat di lembaga BUMN, sebuah surat harus memiliki beberapa elemen penting agar dianggap sah. Ketiadaan tanda tangan dan cap resmi menimbulkan kesan bahwa surat tersebut dibuat dengan tidak profesional, yang akhirnya merugikan reputasi BTN itu sendiri.
“Surat semacam ini, terutama jika dikaitkan dengan nama besar pejabat penting seperti Ramon Armando, dapat memberikan dampak negatif terhadap kepercayaan nasabah dan publik,” tegas Khairul Kalam.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Cabang BTN Bangkalan, Asep Hendrisman, enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal surat bodong yang diduga sengaja ia sebarkan ke sejumlah media.
“Tidak ada tanggapan,” singkat Asep saat dikonfirmasi media melalui sambungan teleponnya, Sabtu (7/9) siang.
Dicecar dengan pertanyaan lain soal 5 kasus yang dikeluhkan mitra setia BTN Sumenep, Asep tetap menanggapinya dengan jawaban serupa dan terburu-buru mematikan telepon.
“Oh nggak ada tanggapan, nggak ada tanggapan,” ucapnya sebelum kemudian menutup saluran teleponnya.***