NEWS DIMADURA, SUMENEP – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024 yang disampaikan pasangan calon nomor urut 1 (Paslon 01). Permohonan tersebut dinyatakan kedaluwarsa karena melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Dalam keterangannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan yang disampaikan Paslon 01 tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 (Paslon 01). Permohonan tersebut melewati batas waktu pengajuan yang ditetapkan, sehingga dinyatakan kadaluarsa dan tidak dapat diproses lebih lanjut,” tegas Suhartoyo, sebagaimana rilis tertulis yang diterima media ini, Rabu (5/2/2025).

Dalam petitumnya, tulis Suhartoyo, Paslon 01 meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada pada 25 Desember 2024.
Mereka juga mengajukan permohonan agar Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, didiskualifikasi serta meminta MK menetapkan Paslon 01 sebagai pemenang Pilkada Sumenep.
Jika tuntutan tersebut tidak dikabulkan, Paslon 01 mengusulkan opsi pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan pasangan Fauzi-Hasyim.
Namun, MK menegaskan bahwa permohonan sengketa harus diajukan dalam jangka waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dikonfirmasi, Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, membenarkan keputusan MK tersebut.
“Insya Allah betul, putusan sidangnya sudah selesai, tinggal menunggu surat resmi dari MK. Lebih jelasnya, coba konfirmasi ke Kadiv Hukum Farid, Mas, dia yang masuk ke ruang sidang,” ujarnya.
Kadiv Hukum KPU Sumenep, Farid, mengungkapkan bahwa sidang kali ini dihadirinya sebagai prinsipal termohon di Mahkamah Konstitusi.
“Alhamdulillah, perselisihan hasil pemilihan Kabupaten Sumenep berhenti di dismisal. Selanjutnya, kami akan melaksanakan penetapan bupati dan wakil bupati,” kata Farid.
Namun demikian, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal kondisi terkini di gedung MK. “Maaf, saya masih di ruangan, nggak bisa berkomentar panjang,” singkatnya, sebelum menutup keterangan.
Sekadar diketahui, Keputusan MK ini menjadi dasar bagi KPU Sumenep untuk melanjutkan tahapan penetapan pemenang Pilkada. Semula, penetapan dijadwalkan pada 9 Januari 2025, tetapi kini ditunda hingga Maret 2025 menunggu salinan resmi putusan MK. ***