2025 Tiga Kali Ganti Kapolres, Apa Kabar Kasus Bank Jatim Sumenep?
EDITORIAL, DIMADURA – Pergantian pimpinan di tubuh Kepolisian sejatinya dimaksudkan sebagai bagian dari penyegaran organisasi. Namun ketika rotasi berlangsung terlalu cepat, berulang, dan terjadi di wilayah yang sama, publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya sedang terjadi?
Tahun 2025 menjadi penanda kegelisahan itu di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam kurun satu tahun, Polres Sumenep tercatat tiga kali berganti Kapolres.
Suatu kondisi yang jarang terjadi. Rasanya, sulit melepaskannya dari konteks penanganan sejumlah perkara besar yang menyita perhatian publik. Salah satunya, kasus dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Sumenep yang disebut merugikan negara sekitar Rp23 miliar.
Ironisnya, di tengah silih bergantinya pucuk pimpinan yang terjadi 3 kali tahun ini, jabatan Kasatreskrim Polres Sumenep tetap bertahan.
AKP Agus Rusdiyanto masih menempati posisi strategis tersebut, meski kontroversi penanganan perkara terus mengemuka dan transparansi institusi dipertanyakan.
Tabel Pergantian Kapolres Sumenep dari Masa ke Masa (2017–2025)
| No | Nama Kapolres | Mulai Menjabat | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Fadillah Zulkarnaen | 20 November 2017 | Digantikan November 2018 |
| 2 | Muslimin | 13 November 2018 | Menjabat ±1 tahun |
| 3 | Deddy Supriyadi | 21 November 2019 | Masa jabatan singkat |
| 4 | Darman | 22 Juni 2020 | Rotasi internal |
| 5 | Rahman Wijaya | 17 Juni 2021 | Digantikan 2022 |
| 6 | Edo Satya Kentriko | 13 Juli 2022 | Kurang dari 1 tahun |
| 7 | Henri Noveri Santoso | Maret 2025 | Berdasar ST Kapolri |
| 8 | Rivanda | 12 Maret 2025 | Diganti di tahun yang sama |
| 9 | Anang Hardiyanto | Desember 2025 | Kapolres aktif |
NB: Data dihimpun dari berbagai Surat Telegram Kapolri dan arsip pemberitaan.
Dalam kurun delapan tahun terakhir, Polres Sumenep mengalami pergantian Kapolres yang relatif cepat. Pada 2025 saja, jabatan Kapolres tercatat berganti hingga tiga kali, sementara sejumlah perkara strategis masih berjalan.
Fakta ini memperlihatkan bahwa rata-rata masa jabatan Kapolres Sumenep tergolong singkat, terutama di tahun 2025. Satu tahun, hanya hitungan bulan, tiga kali sudah pergantian Kapolres Sumenep.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin kebijakan penegakan hukum bisa konsisten jika pimpinan terus berganti?
Kasus Bank Jatim dan Senyapnya Ruang Publik
Kasus dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Sumenep dengan nilai kerugian mencapai Rp23 miliar seharusnya menjadi ujian integritas dan profesionalisme Polres Sumenep.
Dari itu, muncul tudingan bahwa penyidikan terhadap kasus tersebut dianggap terlalu dini mengarah pada pihak eksternal, sementara tanggung jawab internal korporasi belum diurai secara terbuka.
Kuasa hukum pihak terlapor secara terbuka mempertanyakan prosedur penyitaan, arah penyidikan, hingga dugaan penggiringan opini di ruang publik. Namun klarifikasi yang komprehensif dari institusi kepolisian nyaris tak terdengar.
Di momen yang sama, Polres Sumenep justru mendapatkan penghargaan tingkat nasional pada acara Hakordia 2025 yang digelar di Bangsal Utama Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bersamaan dengan itu, dan berjalan lambatnya penanganan kasus Bank Jatim Sumenep, ramai tudingan akan kinerja Polres Sumenep dalam hal penanganan kasus ODGJ.
Di sisi lain, wartawan senior Sumenep, Hambali, mencatat perubahan drastis dalam pola komunikasi Polres Sumenep.
“Beda dengan tahun-tahun sebelumnya. Biasanya Polres Sumenep sering menggelar press conference. Sejak awal 2025, jumlahnya bisa dihitung dengan jari,” katanya, Minggu (21/12), saat kebetulan ngopi.
Minimnya konferensi pers dan keterbukaan informasi ini menurutnya memperkuat kesan bahwa ruang akuntabilitas publik justru menyempit, di tengah perkara yang berdampak luas pada kepercayaan masyarakat.
Tiga Kali Ganti Kapolres, Kasatreskrim Tetap Bertahan
Di sinilah letak pertanyaan paling sensitif namun tak terelakkan: “Mengapa Kapolres berganti, tetapi Kasatreskrim tetap bertahan?”
Kasatreskrim Polres Sumenep, Agus Rusdiyanto, didapuk oleh Polri sebagai komando di bawah Kapolres atau, dengan kata lain, ialah “jantung” penegakan hukum pidana.
Ya, secara struktural, Kasatreskrim adalah aktor kunci dalam pengendalian penyidikan. Ketika terjadi pergantian Kapolres hingga tiga kali dalam setahun, namun pejabat inti penyidikan tidak tersentuh evaluasi terbuka, publik wajar menaruh curiga.
Isu dugaan adanya “pesanan kekuasaan” atau intervensi politik memang belum terbukti dan harus diuji secara objektif. Namun, diamnya institusi terhadap isu yang berulang justru membuat spekulasi tumbuh subur.
Rotasi Jabatan
Editorial ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi individu atau menggiring kesimpulan prematur. Namun Polri sebagai institusi publik berkewajiban menjawab kegelisahan masyarakat, bukan membiarkannya mengendap menjadi ketidakpercayaan.
Pergantian Kapolres boleh saja disebut sebagai dinamika organisasi. Tetapi ketika dinamika itu terjadi berulang di satu wilayah, diiringi perkara besar yang tak kunjung terang, serta minimnya transparansi, maka persoalannya bukan lagi administratif, melainkan soal arah dan keberanian penegakan hukum.
Sumenep tidak membutuhkan sekadar Kapolres baru. Sumenep butuh kepastian hukum, konsistensi kebijakan, dan keberanian institusi untuk membuka perkara secara adil dan transparan.
Jika tidak, publik akan terus bertanya: “Yang diganti sebenarnya pimpinan, atau hanya wajah? Sementara masalahnya tetap sama?”
***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow



