SumenepTomang

3 Modus Digunakan Tersangka Kasus Penipuan Bantuan Pendidikan Rp 948 Juta di Sumenep

Avatar Of Ari Si
790
×

3 Modus Digunakan Tersangka Kasus Penipuan Bantuan Pendidikan Rp 948 Juta di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Potret Tersangka Amk Saat Diamankan Di Mapolres Sumenep, Mengenakan Baju Tahanan Bernomor 57. (Foto.istimewa/Doc. Dimadura).
Potret tersangka AMK saat diamankan di Mapolres Sumenep, mengenakan baju tahanan bernomor 57. (Foto.Istimewa/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Jawa Timur, mengungkap kasus penipuan bermodus bantuan pendidikan dengan kerugian mencapai Rp 948 juta.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/209/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 30 April 2025.

Seorang pria berinisial AMK (51), warga Kabupaten Sampang, ditangkap setelah diduga kuat menipu sejumlah lembaga pendidikan.

AMK, yang berdomisili di Jalan Permata Selong, Desa Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, diduga menyamar sebagai anggota tim pengawas anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam aksinya, ia menawarkan bantuan dana pendidikan kepada berbagai lembaga dengan iming-iming pencairan dana dari pemerintah provinsi.

Untuk meyakinkan calon korbannya, tersangka meminta uang pelicin dengan dalih “uang pengurus”, yang besarannya mencapai puluhan juta rupiah per lembaga. Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadinya.

Kasus ini terungkap setelah AMK mendatangi seorang dosen perguruan tinggi di Sumenep berinisial MJ pada Juli 2021.

Kepada MJ, tersangka mengklaim mampu membantu pencairan dana pendidikan dari Pemprov Jatim. Klaim tersebut sempat dipercaya, terlebih setelah lembaga tempat MJ bekerja benar-benar menerima bantuan sebesar Rp1 miliar.

Dengan kepercayaan yang terbangun, MJ lalu memperkenalkan AMK kepada sejumlah lembaga pendidikan lain yang juga membutuhkan bantuan serupa. Namun, setelah uang administrasi masing-masing sebesar Rp50 juta disetor, bantuan yang dijanjikan tak kunjung diterima oleh lembaga-lembaga tersebut.

Kepala Polres Sumenep AKBP M. Rivanda melalui Kepala Seksi Humas AKP Widiarti S menyampaikan bahwa tersangka telah resmi ditahan dan proses hukum tengah berjalan.

“Penyidikan masih berlanjut. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan berkas lengkap dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Widiarti saat dikonfirmasi, Sabtu (3/5/2025).

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk screenshot bukti transfer uang dari korban kepada tersangka.***