dimadura
Beranda Tomang Sampang Program PTSL di Sampang Masih Bermasalah, Formasa Bongkar Maraknya Pungli

Program PTSL di Sampang Masih Bermasalah, Formasa Bongkar Maraknya Pungli

Mahasiswa Sampang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sampang (Foto; Zainullah for dimadura.id)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SAMPANG – Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru masih menyisakan banyak problem di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) menilai lambannya pelaksanaan program ini telah merugikan warga yang berharap kepastian hukum atas tanahnya.

Koordinator Lapangan Aksi, Imam Baidowi, menyampaikan bahwa konflik agraria di Sampang masih sangat tinggi. Salah satu penyebabnya adalah status tanah yang belum jelas karena sertifikat berbasis adat belum memberikan kepastian hukum.

“Program PTSL ini harusnya menjadi solusi, karena biayanya ditanggung negara dan masyarakat hanya dikenakan Rp150 ribu untuk administrasi. Tapi faktanya, di lapangan masih banyak pungli oleh oknum pemerintah desa, bahkan diduga ada kerja sama dengan pihak BPN,” tegas Imam Baidowi, Kamis (21/8/2025).

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, Kabupaten Sampang masih menempati posisi sebagai kabupaten termiskin di Jawa Timur dengan angka kemiskinan 21,76 persen. Kondisi ini, kata Imam, menuntut pemerintah untuk lebih peka dalam mengambil kebijakan, termasuk soal pertanahan.

“Sejak 2016 hingga 2024, kebijakan yang diambil Pemkab Sampang belum signifikan menurunkan angka kemiskinan. Anggaran justru lebih banyak difokuskan ke infrastruktur perkotaan dan destinasi wisata, sementara kebutuhan dasar masyarakat desa, termasuk soal pendaftaran tanah, terabaikan,” ujarnya.

Berdasarkan catatan, pada 2017 masih ada sekitar 600 ribu bidang tanah di Sampang yang belum tersertifikasi. Padahal, bagi masyarakat Sampang, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan juga bagian dari budaya.

Imam menambahkan, selain persoalan pungli, koordinasi antara ATR/BPN dengan pemerintah desa juga sering terhambat, terutama sejak banyak desa dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa (PJ Kades).

“Masalah koordinasi ini membuat pelaksanaan program tersendat. Ditambah lagi, sinergitas dengan Pemkab Sampang yang seharusnya ada, sesuai SKB Tiga Menteri, juga belum berjalan maksimal,” ujarnya.

Formasa pun mendesak ATR/BPN Kabupaten Sampang bersama pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, untuk serius membenahi pelaksanaan program PTSL agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kalau tidak segera dibenahi, konflik tanah bisa semakin meluas dan memicu kerawanan sosial di masa depan. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” pungkas Imam Baidowi.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan