dimadura
Beranda Tomang Sumenep Kasus PNM Mekar Syariah Mengemuka, Disnaker Sumenep Tegaskan Prosedur Pengaduan Pekerja

Kasus PNM Mekar Syariah Mengemuka, Disnaker Sumenep Tegaskan Prosedur Pengaduan Pekerja

Foto: Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, (Istimewa/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA–Dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Syariah Unit Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus memantik perhatian publik.

‎Sejumlah pihak menyoroti praktik ketenagakerjaan di perusahaan tersebut yang dinilai merugikan sebagian pekerja.

‎Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas serta Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Eko Ferryanto, meminta pihak yang merasa dirugikan segera menyampaikan laporan resmi kepada dinas.

‎“Untuk masalah ini, pihak yang dirugikan bisa datang langsung ke kantor untuk melaporkan pengaduan,” ujar Eko.

‎Ia menegaskan bahwa laporan resmi diperlukan agar Disnaker dapat menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan pemeriksaan awal hingga mediasi jika diperlukan.

‎Sebelumnya, kasus mencuat setelah sejumlah karyawan mengaku dipaksa bekerja hingga larut malam, bahkan sampai dini hari, jauh melewati batas jam kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

‎Beberapa pekerja yang enggan disebutkan namanya inisial (a)  menuturkan, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menjadi keluhan umum di internal kantor.

‎“Jam kerjanya sering kali tidak sesuai dengan yang tertulis di PKWT. Kadang pulang jam 9 malam, jam 10 malam, bahkan pernah sampai jam 1 dini hari,” ujarnya , Sabtu (8/11).

‎Padahal, Kata dia dalam dokumen resmi PKWT, jam kerja karyawan telah diatur secara jelas: Senin sampai Jumat pukul 08.00–16.00 WIB, serta Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB.

‎Namun kenyataannya, aktivitas kerja kerap berlanjut hingga malam dengan alasan pemberkasan atau penyelesaian administrasi.

‎Lebih lanjut, karyawan itu menegaskan tekan yang dialami juga dilakukan oleh ketua unit yang dinilai tidak manusiawi.

‎“Hari ini saja, Sabtu sekitar pukul 18.45, kami lihat masih belum pulang. Alasannya pemberkasan,” jelasnya dengan nada kecewa.

‎Sementara itu, Eka eva lusiana Manajer Regional Pengawasan & Monitoring di perusahaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), yang bertugas mengatur zona Sumenep menyampaikan akan menindaklanjuti dan mencari kebenarannya terkait hal tersebut.

‎”Terkait dengan adanya isu ini, kami akan komunikasikan dengan karyawan yang bersangkutan kalaupun memang benar ada permasalahan akan kami akan selesaikan di Internal perusahaan kami”pungkasnya.

‎Atas tindakan hal tersebut di duga kuat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PKWT yang berlaku, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta diperbarui melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan