dimadura
Beranda Tomang Sumenep Pansus DPRD Sumenep Minta Pemkab Tindak Tegas Pemilik Tambak Udang Ilegal

Pansus DPRD Sumenep Minta Pemkab Tindak Tegas Pemilik Tambak Udang Ilegal

Foto: Pansus DPRD Sumenep melakukan peninjauan langsung ke tambak udang di Desa Juruan Daja yang belum dilengkapi IPAL, di mana limbah produksi diketahui dialirkan langsung ke laut. (Istimewa/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP,DIMADURA–Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bertindak tegas terhadap keberadaan tambak udang ilegal.

‎Keberadaan tambak ini dinilai membahayakan lingkungan dan merugikan daerah.

‎Penutupan tambak udang bodong dinilai menjadi langkah mendesak setelah pansus menemukan berbagai pelanggaran serius di lapangan.

‎Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambak.

‎Setelah sebelumnya menyasar Kecamatan Bluto dan Pragaan, pansus melanjutkan sidak ke Kecamatan Batuputih dan Batang-Batang, kemarin dan hari ini.

‎Dari hasil sidak tersebut, pansus menemukan fakta yang mengkhawatirkan.

‎Sejumlah tambak udang, baik yang telah mengantongi izin maupun yang beroperasi secara ilegal, kedapatan membuang limbah langsung ke laut tanpa pengolahan yang memadai. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan ekosistem pesisir.

‎Anggota Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Samsiyadi, mengungkapkan, sidak di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, menemukan salah satu perusahaan besar yang mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara asal-asalan.

‎“IPAL memang ada, tetapi tidak tampak digunakan. Bahkan sepertinya memang tidak digunakan sama sekali,” ujar Samsiyadi, Selasa, (16/12/25).

‎Temuan yang lebih parah ditemukan di Desa Juruan Daja, Kecamatan Batuputih. Diwilayah tersebut, pansus mendapati sebuah tambak udang berskala besar yang beroperasi tanpa mengantongi izin apa pun.

‎Perusahaan ini juga diketahui membuang limbah langsung ke laut.

‎“Sudah tidak berizin, limbahnya dibuang langsung ke laut. Ini sangat parah. Kami mempertanyakan pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata dia dengan nada tegas.

‎Kondisi serupa juga ditemukan di Desa Badur. Menurut Samsiyadi, salah satu perusahaan tambak udang besar di wilayah tersebut dinilai abai terhadap tanggung jawab lingkungan dan sosial.

‎“Perusahaannya besar, tetapi tanggung jawab sosialnya nol. IPAL juga terlihat hanya formalitas dan tidak difungsikan,” ujarnya.

‎Berdasarkan temuan-temuan itu, Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep meminta Pemkab Sumenep segera menindak tegas seluruh tambak udang ilegal.

‎Politisi Partai Nasdem ini juga mengungkapkan bahwa slain membahayakan lingkungan secara ekologis, keberadaan tambak bodong juga tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

‎“Kami kehilangan potensi PAD hingga Rp 1,5 miliar. Data kami mencatat ada sekitar 400 tambak udang bodong. Tidak ada pilihan lain, tambak ilegal itu harus ditutup sekarang juga,” kata Samsiyadi.

‎Hal yang sama juga disampaikan Anggota Pansus Tambak Udang lainnya, Endi, menambahkan bahwa tambak udang ilegal juga banyak ditemukan di Kecamatan Batang-Batang.

‎Tambak-tambak tersebut tersebar di sejumlah titik dan melakukan praktik pembuangan limbah yang menyalahi aturan.

‎“Ada perusahaan di Batang-Batang yang membuang limbah ke sungai. Seolah-olah melalui IPAL, padahal itu hanya akal-akalan,” ujar dia politisi PDI Perjuangan.

‎Endi menegaskan perlunya ketegasan Pemkab Sumenep dalam menutup tambak udang ilegal.

‎Menurut dia, lemahnya pengawasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait turut memperparah pencemaran lingkungan.

‎“Tambak bodong harus ditutup. Ini berbahaya secara ekologis karena tidak ada pengawasan. Pengawasan OPD juga lemah sehingga pembuangan limbah dilakukan sembarangan,” katanya.

‎Sebagai informasi, usaha tambak udang wajib mengantongi sejumlah perizinan, mulai dari izin lokasi, dokumen UKL-UPL, izin penanaman modal, izin mendirikan bangunan (IMB), hingga surat izin usaha perikanan budidaya.

‎Saat ini, DPRD Sumenep tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Tambak Udang yang akan mengatur tata kelola usaha, khususnya terkait perlindungan lingkungan dan pencegahan pencemaran akibat aktivitas tambak udang.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan