3.123 Pendidik di Sumenep Terdata Dapat BSU Guru Madrasah
NEWS SUMENEP,DIMADURA–Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru honorer madrasah non-aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN yang belum mendapatkan sertifikasi dan bantuan dari negara.
Di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tercatat sebanyak 3.123 guru honorer masuk dalam daftar penerima bantuan tersebut.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sumenep, Edy Heriyanto, menjelaskan bahwa para penerima BSU merupakan tenaga pendidik yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika).
Data penerima, kata dia, diterima langsung dari Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur dalam format by name.
“Data penerima BSU sudah kami terima langsung dari Kanwil Kemenag Jawa Timur. Kami di daerah hanya melakukan verifikasi dan pendataan lanjutan,” ujar Edy, Selasa (16/12/2025).
Pihaknya menegaskan, bantuan tersebut diprioritaskan bagi guru honorer yang selama ini belum menerima bantuan serupa, baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Dengan demikian, penyaluran BSU diharapkan benar-benar menyasar tenaga pendidik yang membutuhkan.
Saat ini, Edy menyebutkan kemenag Sumenep masih memfasilitasi proses pendataan lanjutan.
Para guru honorer diminta mengisi data diri serta nomor rekening pribadi melalui lembar pendataan daring yang telah disediakan.
Penyaluran dana nantinya akan dilakukan langsung oleh Kemenag Pusat ke rekening masing-masing penerima.
“Kami hanya memfasilitasi pendataan melalui Google Spreadsheet,”kata Edy.
Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penerima untuk mendukung kebutuhan hidup sekaligus menunjang aktivitas mengajar.
”Guru cukup memasukkan nama dan nomor rekening pribadi, sedangkan pencairan dilakukan langsung dari pusat,”jelasnya.
Secara nasional, Kemenag pusat telah menyalurkan tambahan pembayaran senilai Rp198 miliar bagi guru non-ASN serta menyiapkan anggaran BSU sebesar Rp270 miliar untuk guru non-sertifikasi.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8443 Tahun 2025, besaran BSU ditetapkan sebesar Rp300.000 per orang per bulan.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




