dimadura
Beranda Tomang Sampang Kejari Sampang Periksa Bupati Slamet Junaidi Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp3,3 M di RSUD Moh Zyn

Kejari Sampang Periksa Bupati Slamet Junaidi Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp3,3 M di RSUD Moh Zyn

Bupati Sampang Slamet Junaidi diwawancarai awak media usai diperiksa Kejari soal dugaan korupsi RSUD Mohammad Zyn (Foto: Dok. dimadura.id)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1SAMPANG, dimadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memeriksa Bupati Sampang, Slamet Junaidi, terkait dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) di RSUD dr. Mohammad Zyn dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,3 miliar. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (16/12/2025) malam.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan RSUD dr. Mohammad Zyn yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Penyidik Kejari Sampang saat ini masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Usai dimintai keterangan, Slamet Junaidi menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Ia sekaligus meluruskan isu yang menyebut dirinya mangkir dari panggilan kejaksaan.

“Bukan mangkir, hanya dilakukan penjadwalan ulang karena saya harus menghadiri penandatanganan MoU di Surabaya. Hari ini saya memenuhi panggilan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan laporan yang justru ia sampaikan sendiri kepada aparat penegak hukum. Laporan itu bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sampang yang menemukan adanya indikasi dugaan penggelapan pajak.

“Ini berkaitan dengan laporan yang saya sampaikan tentang dugaan penggelapan pajak yang indikasinya dilakukan oleh seseorang, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang dilaporkan kepada saya,” katanya.

Slamet Junaidi menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku. Ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada penyidik Kejari Sampang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky membenarkan bahwa perkara dugaan pengelolaan keuangan dana BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang tahun anggaran 2023 hingga 2025 dalam tahap penyidikan.

“Belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih melengkapi alat bukti,” katanya, mengakhiri.***


 

Penulis: Zainullah

Editor: Redaksi

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan