Pemkab Sumenep dan DPRD Sahkan Tiga Raperda
NEWS SUMENEP, DIMADURA–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kegiatan tersebut digelar dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD setempat, Selasa (7/4/2026).
Persetujuan bersama itu ditandai dengan penandatanganan naskah oleh pihak legislatif dan eksekutif.
Tiga Raperda yang disahkan mencakup pengelolaan pasar rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern, serta pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas selesainya seluruh tahapan pembahasan hingga persetujuan bersama.
Ia menilai, proses tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah.
“Terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD yang telah berperan aktif dalam penyusunan hingga pembahasan Raperda ini,” ucap Bupati Fauzi dalam sambutannya.
Menurut dia, penyusunan peraturan daerah telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk mengacu pada regulasi pembentukan produk hukum daerah.
Bupati Fauzi, optimistis ketiga Raperda tersebut dapat diimplementasikan secara efektif untuk mendukung pembangunan daerah.
Ia pun menegaskan bahwa keberadaan peraturan daerah memiliki posisi strategis sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Regulasi ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat luas,” jelas dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyampaikan bahwa pengesahan tiga Raperda tersebut difokuskan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyoroti pentingnya pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar sebagai badan usaha milik daerah yang memiliki peran strategis.
Menurut dia, perusahaan daerah tersebut diharapkan dapat berkontribusi dalam penyediaan layanan publik, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan ekonomi lokal.
”Kami harapkan pembaruan regulasi di sektor pasar juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern, sehingga keduanya dapat berkembang secara sehat dan berdaya saing,” tutup Ketua DPRD.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




