dimadura
Beranda Tomang Sumenep Polisi Ungkap Kegagalan Sistem, Pengacara Nilai Ada Pihak Lain di Balik Kasus Fraud Rp23 Miliar Bank Jatim Sumenep

Polisi Ungkap Kegagalan Sistem, Pengacara Nilai Ada Pihak Lain di Balik Kasus Fraud Rp23 Miliar Bank Jatim Sumenep

Seorang nasabah memasuki ruang ATM Bank Jatim Cabang Sumenep. Kasus dugaan fraud Rp23 miliar memicu sorotan pada sistem perbankan yang disebut gagal mendeteksi transaksi selama bertahun-tahun

Penyidik mengungkap kegagalan sistem dalam mendeteksi transaksi mencurigakan di Bank Jatim Sumenep. Kerugian ditaksir Rp23 miliar. Kuasa hukum tersangka menyebut kasus ini tidak bisa hanya dibebankan pada pihak mitra.


Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS, DIMADURA – Penanganan dugaan kasus fraud di Bank Jatim Cabang Sumenep senilai Rp23 miliar terus bergulir. Penyidik Pidkor Polres Sumenep mengungkap fakta baru terkait lemahnya sistem perbankan dalam membaca transaksi bermasalah yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Dugaan penyalahgunaan transaksi keuangan melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) diperkirakan sudah berjalan sejak 2019. Kasus itu baru terungkap pada 2022. Selama kurun waktu tersebut, transaksi yang dilakukan melalui mesin EDC berfitur setor tarik tidak terbaca oleh sistem.

“Sistem tidak mendeteksi transaksi tersebut. Padahal, kan, biasanya kalau perbankan itu ketat,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, melalui Kanit Pidkor Polres Sumenep, Iptu Hariyanto, Senin (06/04) lalu.

Dalam sehari, nilai transaksi disebut bisa mencapai sekitar Rp100 juta. Sistem keuangan Bank Jatim Cabang Sumenep baru diperbaiki setelah kasus mencuat. Dari situ, selisih rekening kas mulai teridentifikasi dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp23 miliar.

“Uang Bank Jatim itu diambil Fajar (Owner Bang Alief, Red),” tegasnya.

Hariyanto lanjut menegaskan, bahwa penanganan perkara ini masuk dalam ranah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Status Bank Jatim sebagai Badan Usaha Milik Daerah menjadi dasar utama.

“Sumber anggarannya dari pemerintah kabupaten se Jawa Timur, sekaligus dari pemerintah provinsi,” jelasnya.

Selain persoalan sistem, penyidik juga menyoroti dugaan pelanggaran mekanisme internal. Mesin EDC disebut tidak semestinya diserahkan kepada pihak luar tanpa prosedur yang jelas.

“Harusnya mesin EDC itu tidak boleh diserahkan ke Fajar. Itu ada ketentuannya,” katanya.

Menurut Hariyanto, setiap aktivitas pemasaran perbankan wajib dilaporkan kepada pimpinan untuk memastikan pengawasan berjalan.

“Maya melakukan perbuatan melawan hukum tidak sesuai dengan mekanisme, sedangkan yang mengeksekusi adalah Fajar,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka Fajar, Kamarullah, menilai terdapat banyak kejanggalan dalam perkara tersebut. Ia mempertanyakan lemahnya pengawasan dari manajemen perbankan selama empat tahun.

Menurutnya, kurun waktu 2019 hingga 2022 bukan periode singkat. Ia menilai tidak ada alasan kuat atas tidak terdeteksinya transaksi yang berlangsung lama melalui mesin EDC.

“Kemana mereka setelah selesai cuti, kok bisa ini berjalan sampai empat tahun,” katanya.

Kamarullah juga mempertanyakan kinerja pimpinan cabang serta tim audit internal. Ia menilai nilai transaksi yang besar seharusnya mudah terdeteksi melalui laporan berkala.

“Empat tahun menjabat, uang sebesar itu hilang secara berkala kok tidak diketahui,” tambah Kama.

Ia juga menyinggung peran tim teknologi informasi perbankan. Menurutnya, aktivitas transaksi tidak mungkin lepas dari pantauan sistem server.

“Setiap Rp1 rupiah pun di Bank Jatim, itu ada hitungan dan rekapannya,” sebutnya.

Kamarullah menilai penetapan tersangka terhadap pihak mitra belum menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab.

“Kok bisa langsung ditimpakan ke orang luar yang hanya bermitra menggunakan mesin EDC dari Bank Jatim,” ucapnya.

Ia bahkan menduga terdapat pihak lain di internal yang seharusnya ikut diperiksa.

“Siapa yang bisa menghidupkan dan mengaktifkan serta menghubungkan mesin EDC selama empat tahun itu ke server,” katanya.

Sorotan serupa datang dari Koordinator Forum Advokasi dan Aksi (Foraksi), Moh Nurul Hidayatullah. Ia menilai kegagalan sistem merupakan persoalan serius.

“Jika betul ada masalah pada sistem, maka tentu yang harus bertanggung jawab adalah manajemen perbankan,” katanya.

Ia meragukan kegagalan sistem terjadi tanpa sebab. Durasi kejadian dinilai terlalu lama untuk disebut sebagai kesalahan teknis semata.

“Sangat tidak masuk akal jika sistem gagal mendeteksi transaksi hingga bertahun-tahun. Saya malah curiga ada kesengajaan dalam tindakan ini,” simpul Nurul.

Ia meminta aparat penegak hukum terus mendalami kasus tersebut. Setiap pihak yang memiliki tanggung jawab dalam sistem perbankan dinilai perlu diperiksa. “Ini pasti ada keterlibatan struktur manajemen,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Bank Jatim Cabang Sumenep belum memberikan keterangan resmi. Pimpinan cabang, Bambang Eko Budi Prakoso, enggan berkomentar lebih lanjut.

Bagian Umum, Melli, menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan kantor pusat. “Kami masih bersurat ke pusat untuk memberikan keterangan kepada media,” singkat Melli kepada wartawan, Kamis (09/04).

***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

2

Konten Iklan