dimadura
Beranda Tomang Sumenep DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda 2026, Fokus pada Regulasi Prioritas

DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda 2026, Fokus pada Regulasi Prioritas

Foto: Rapat paripurna DPRD Sumenep yang digelar pada Jumat (10/4/2026). (Istimewa/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1‎NEWS SUMENEP, DIMADURA–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (10/4/2026).

‎Penetapan tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan pembangunan hukum daerah berjalan sistematis, terarah, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

‎Rapat paripurna itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD bersama jajaran eksekutif, serta dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, SH.

‎Sebelum ditetapkan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep telah melakukan pembahasan intensif melalui serangkaian rapat kerja guna mengkaji secara mendalam rancangan regulasi yang masuk dalam daftar prioritas.

‎Dari hasil pembahasan itu, Bapemperda mengelompokkan usulan peraturan daerah ke dalam dua kategori utama, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD serta Raperda usulan pemerintah daerah.

‎Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyatakan bahwa persetujuan Propemperda 2026 merupakan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun regulasi yang lebih terencana dan tepat sasaran.

‎“Penetapan ini menjadi langkah strategis agar arah pembentukan peraturan daerah lebih jelas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ucap Zainal.

‎Ia menegaskan, DPRD akan memprioritaskan pembahasan regulasi yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.

‎“Kami ingin Propemperda 2026 fokus pada regulasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” katanya.

‎Menurutnya, pembahasan perda ke depan akan mengedepankan skala prioritas serta disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Karena itu, tidak semua usulan harus diselesaikan dalam satu tahun anggaran.

‎“Yang terpenting adalah kualitas regulasi. Perda yang dihasilkan harus sinkron dengan peraturan di atasnya dan implementatif di lapangan,” jelas dia.

‎Melalui Propemperda 2026, DPRD Sumenep berharap proses penyusunan peraturan daerah dapat berjalan lebih efektif, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

‎Selain itu, program ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sumenep.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan