Fakta Rektor UPI Sumenep 2025-2029 Pernah Jadi Tersangka Kasus Joki CPNS
NEWS SUMENEP, DIMADURA – Nama Asmoni, yang baru saja ditetapkan sebagai Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Sumenep periode 2025–2029, terus menjadi perbincangan publik rekam jejak masa lalunya terungkap.
Berdasarkan arsip pemberitaan detik.com tertanggal 27 Februari 2009, Asmoni pernah menjadi tersangka kasus joki CPNS tahun 2008 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam laporan berjudul “Terbukti Bawa Lembar Jawaban Peserta CPNS, Digiring Polisi”, detik.com memberitakan bahwa Asmoni, kala itu dosen di STKIP PGRI Sumenep, digelandang ke Mapolres setelah tertangkap tangan membawa lembar jawaban peserta ujian CPNS.
Polisi kemudian menetapkannya sebagai Tersangka atas dugaan keterlibatan dalam praktik perjokian.
Kasus ini menjadi sorotan publik kala itu, sebab melibatkan seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas akademik.
Salah seorang praktisi pendidikan asal Kota Gerbang Salam, Pamekasan, Hadlari, ikut menyampaikan komentar, bahwa meski kasus tersebut sudah tenggelam, rekam jejak tersebut seharusnya jadi salah satu pertimbangan bagi PPLP PT PGRI Sumenep dalam menentukan kebijakan.
Apalagi, lanjut alumni pascasarjana UIN Madura itu, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 60 huruf (a) ditegaskan, bahwa seorang dosen wajib memiliki integritas pribadi yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan etika akademik.
Selain itu, sambung dia, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Rektor dan Direktur Perguruan Tinggi Negeri juga mensyaratkan bahwa calon rektor tidak sedang menjalani atau pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Meskipun aturan ini secara langsung berlaku untuk perguruan tinggi negeri, prinsip moral dan etiknya juga menjadi rujukan bagi perguruan tinggi swasta di bawah yayasan, termasuk UPI Sumenep yang dinaungi PPLP PT PGRI Sumenep,” urainya lebih lanjut.
Dijelaskan, dalam Pedoman Etika dan Kode Perilaku Pendidik PGRI, setiap anggota diwajibkan menjaga martabat profesi dan menjauhkan diri dari perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra organisasi.
“Integritas moral harus menjadi fondasi utama bagi setiap dosen maupun pejabat akademik,” pungkas Hadlari.
Terpisah, salah satu sahabat karib lama Asmoni, MJ, sebagaimana diberitakan sebelumya, membenarkan bahwa ia memang pernah tersangkut kasus tersebut.
“Asmoni dulu pernah kena kasus joki CPNS ketika masih menjadi dosen STKIP, sampai menjalani proses hukum. Saya tahu karena dia pernah juga menjadi dosen terbang UT saat saya kuliah,” ungkapnya kepada dimadura.id belum lama ini.
Publik kini menanti penjelasan resmi dari PPLP PT PGRI Sumenep maupun Rektorat UPI Sumenep terkait penunjukan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, kedua pihak memilih tidak memberikan komentar atas kontroversi yang berkembang.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





