dimadura
Beranda Headline Minim Posbankum, Warga Miskin di Sumenep Rentan Kesulitan Pendampingan Hukum

Minim Posbankum, Warga Miskin di Sumenep Rentan Kesulitan Pendampingan Hukum

Momen Foto Bersama Ketua LBH Ahmad Madani Putra dan Rekan-rekan (Kamarullah), Staf Ahli Bupati Sumenep Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik (Hizbul Wathan), bersama Perwakilan Forkopimda dan dari Kementerian Hukum Wilayah Jawa Timur pada Acara Pelatihan Paralegal di Universitas Wiraraja, Jumat 22 Mei 2026 (Foto: Helman/doc.dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS, DIMADURA Akses bantuan hukum gratis bagi warga miskin di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, masih tergolong minim. Hingga kini, baru sekitar 30 desa dari total 334 desa yang mulai mengupayakan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Kondisi tersebut mengemuka dalam kegiatan Pelatihan Paralegal yang digelar Kementerian Hukum bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional, di Graha 1 Universitas Wiraraja Madura, Jumat (22/5/2026).

Turut hadir, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Bupati Sumenep, Hizbul Wathan, sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur Forkopimda, serta organisasi kemahasiswaan, dan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.

Ketua LBH Achmad Madani Putra, Kamarullah, mengatakan setiap desa seharusnya memiliki minimal satu paralegal sebagai bagian dari fasilitas layanan hukum di tingkat desa.

“Paralegal setiap masing-masing desa wajib ada satu. Itu jadi indikator terbentuknya fasilitas hukum bagi warga di desa,” terang Kama.

Menurut dia, pemerintah desa perlu mengirim perwakilan untuk mengikuti pelatihan paralegal. Sebab, keberadaan paralegal dapat menjadi pintu awal penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

Ia menjelaskan, warga tidak harus langsung mencari pengacara secara pribadi ketika menghadapi persoalan hukum. Melalui Posbankum, masyarakat bisa memperoleh konsultasi, pendampingan, hingga mediasi secara gratis.

“Kalau nanti ada persoalan hukum, tidak moro-moro langsung mencari lawyer secara personal,” katanya.

Kamarullah lanjut menuturkan, bahwa paralegal dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum ringan melalui mediasi di tingkat desa.

Jika persoalan tidak selesai, paralegal dapat berkoordinasi dengan LBH untuk memberikan pendampingan hukum lebih lanjut bagi warga kurang mampu.

Keberadaan Posbankum dinilainya penting karena masih banyak warga desa yang belum memahami hak-hak hukumnya. Akibatnya, masyarakat kerap kesulitan saat menghadapi sengketa tanah, konflik keluarga, persoalan pidana ringan, maupun masalah administrasi.

Selain membantu pendampingan hukum, paralegal juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa.

“Karena itu, kami dorong pemerintah desa di Sumenep segera membentuk Posbankum dan menyiapkan paralegal di masing-masing desa, agar akses bantuan hukum gratis lebih mudah dijangkau masyarakat,” ucapnya.

Staf Ahli Bupati Sumenep Bidang Pemerintahan, Hukum, Dan Politik, Hizbul Wathan, S.h., M.h., Saat Menyampaikan Sambutan (Foto: Istimewa/Doc.dimadura)
Staf ahli bupati sumenep bidang pemerintahan, hukum, dan politik, hizbul wathan, s. H. , m. H. , saat menyampaikan sambutan (foto: istimewa/doc. Dimadura)

Sementara itu, mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Hizbul Wathan, menilai keberadaan paralegal memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami persoalan hukum yang selama ini masih dianggap sulit dijangkau.

“Pelatihan paralegal ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas layanan bantuan hukum hingga ke desa-desa,” katanya, saat memberikan sambutan.

Menurutnya, masyarakat di wilayah pedesaan masih membutuhkan pendampingan hukum yang mudah diakses dan dekat dengan kehidupan sehari-hari. Karena itu, paralegal diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dengan layanan hukum yang tersedia.

“Hukum tidak boleh hanya dipahami kelompok tertentu. Seluruh masyarakat harus memiliki akses yang sama terhadap keadilan,” tegasnya.

Ia juga berharap para peserta mampu menjalankan tugas secara profesional serta mengedepankan pendekatan humanis dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum.

“Paralegal harus mampu menjadi mediator dan menghadirkan solusi damai di tengah masyarakat dengan tetap menjunjung nilai kemanusiaan,” pungkas pria yang sebelumnya menjabat Kabag Hukum Setdakab Sumenep itu.

***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

2

Konten Iklan