TomangSumenep

SIPBRO, Solusi Birokrasi Pemkab Sumenep Layani Masyarakat

Avatar of dimadura
584
×

SIPBRO, Solusi Birokrasi Pemkab Sumenep Layani Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Alamat Web Aplikasi Online SIPBRO Pemkab Sumenep Madura Jawa Timur (Sc. halaman depan sipbro.sumenepkab.go.id)
Alamat Web Aplikasi Online SIPBRO Pemkab Sumenep Madura Jawa Timur (Sc. halaman depan sipbro.sumenepkab.go.id)

Logo DimaduraNEWS, SUMENEP – Era revolusi industri 4.0 menuntut kinerja segala lini pemerintahan termasuk di tingkat daerah bisa lebih cepat, akurat dan akuntabel dalam hal pelayanan masyarakat (publik).

Untuk itu, sebagaimana amanat dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SGDs), Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur sejak beberapa tahun ini tengah menerapkan sistem transformasi digital melalui aplikasi online (web) bernama SIPBRO.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang iklan bisnis dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

SIPBRO menjadi solusi kepemerintahan untuk memacu kreativitas setiap Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan inovasi dalam praktik penyelenggaraan Program Kegiatan di instansi Pemda setempat.

Dengan SIPBRO, Pemkab Sumenep dapat dengan mudah melalukan supervisi secara periodik dan berkelanjutan. Aplikasi ini memuat gambaran umun praktik penyelenggaraan inovasi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Dengan kata lain, SIPBRO merupakan website kelitbangan yang memuat sistem informasi terkait inovasi birokrasi sebagai perwujudan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan reformasi birokrasi dalam upaya peningkatan inovasi pelayanan publik secara elektronik.

Apa Itu SIPBRO?

SIPBRO merupakan akronim atau singkatan dari Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Bagian Hukum Setdakab Sumenep menyebutnya dengan istilah SIPBRO agar terkesan familiar ke khalayak publik.

“SIPBRO ini semacam sohib lah, begitu filosofinya. Artinya, dalam pembentukan produk hukum itu harus ada chemistry antar instansi,” Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, saat diwawancara media ini, Rabu (22/11) pagi.

Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, saat diwawancara di kafe halaman belakang kantor Pemkab (Foto: Mazdon/doc. DimaduraID)
Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, saat diwawancara di kafe halaman belakang kantor Pemkab (Foto: Mazdon/doc. DimaduraID)

BACA JUGA:


Launching SIPBRO

Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan mengatakan, aplikasi online ini berfungsi untuk menjalankan segala produk hukum berbasis digital, telah dilaunching sejak tahun 2021 dan berjalan hingga tahun ini.

“Tujuan ini bermula dari keinginan dan harapan pimpinan, bagaimana pelayanan birokrasi kepada masyarakat bisa lebih inovatif,” ungkap Wathan.

Jadi dengan adanya aplikasi ini, sambung dia, melalui organisasi perangkat daerah (OPD), pelayanan pemerintah daerah (Pemda) kepada masyarakat bisa terakomodir secara sistematis.

Sebelum hadirnya web aplication SIPBRO ini, pengurusan produk hukum oleh OPD yang berkepentingan masih dilakukan secara manual dan harus makan waktu.

“Mulai dari pengajuan, pemrosesan hingga penandatangan dokumen, itu dulu dilakukan secara manual, dari OPD datang ke bagian hukum lalu diproses, dan tahapannya cukup memakan waktu, sehingga kesan layanan jadi kurang maksimal,” tuturnya.

Pelayanan Publik Lancar

Aplikasi layanan produk hukum secara online atau SIPBRO ini menurutnya sangat bermanfaat dan membantu pelayanan birokrasi kepada masyarakat jadi mudah dan lancar.

“Layanan yang dulu itu paling tidak memerlukan waktu lebih 1 hari, lain lagi jika pimpinan sedang di luar kota, bisa ber minggu-minggu. Alhamdulillah adanya layanan aplikasi ini, 1 jam sudah bisa selesai. Tergantung koreksi dari bagian hukum terkait dengan legal draft dan materinya,” paparnya.


BACA JUGA:


Tetap Prosedural

Kendati semua pengurusan administrasi terkait produk hukum dapat dikerjakan langsung dalam SIPBRO, tetapi sejumlah tahapan yang telah termuat dalam SOP tetap berlaku.

“Karena tinggal klik saja, tapi juga dikoreksi. Misal berkasnya kurang lengkap, bisa juga ditolak dan melakukan input kembali,” kata Wathan mengungkapkan.

Keistimewaan lain SIPBRO ini juga karena tangan surat keputusan atau Peraturan Bupati juga bisa langsung dilakukan secara online melalui aplikasi elektronik itu.

“Jadi tidak ada lagi Pak Bupati melakukan tanda tangan manual, intinya lebih memudahkan,” ujar Wathan.

Solusi Berkas Menumpuk

Kabag Hukum Hizbul Wathan bercerita, “dulu,” katanya, “saat mengajukan usulan dan proses terkait regulasi, banyak sekali tumpukan berkas di meja kerja.”

“Itu berkas di meja numpuk, tapi sekarang karena adanya aplikasi ini, untuk regulasi tidak ada berkas sama sekali,” imbuhnya.

Tanda Tangan Elektronik

Penandatanganan berkas menurutnya saat ini tidak perlu harus face to face lagi dengan pejabat yang berwenang.

“Kami selaku otoritasi di bidang pemberian paraf koordinasi, baik saya, Pak Asisten, Pak Sekda, dan Pak Bupati sendiri bisa menggunakan aplikasi ini melalui handphone,” katanya.

“Meski pak Bupati ada di luar negeri pun, aplikasi ini bisa melakukan tanda tangan elektronik,” jelas Wathan lebih gamblang.

Cepat dan Akurat

Aplikasi SIPBRO ini juga sangat berdampak signifikan kemajuan pelayanan. Terutama dalam hal pengajuan dokumen SK, dimana itu syarat pelaksanaan sebuah kegiatan untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

Proses pengurusan syarat administrasi pelaksanaan kegiatan untuk melayani masyarakat dapat dilakukan secara akurat dan cepat.

“Sangat begitu dirasakan sekali, jadi itu yang dirasakan para pegawai yang melaksanakan fungsi penyusunan regulasi. Dengan ini masyarakat bisa merasakan manfaatnya, program-program dari pemerintah daerah dapat terlaksana tepat waktu,” jelasnya.

Terus Disempurnakan

Hingga saat ini, Wathan mengatakan, puhaknya terus berupaya melakukan penyempurnaan aplikasi SIPBRO.

Layanan inovasi baru dengan memanfaatkan teknologi menurutnya memang penuh dengan keterbatasan. “Terutama saat-saat di awal pengoperasian ya,” katanya.

Termasuk juga harus melakukan update atau pembaharuan sistem. Tujuannya agar aplikasi ini tetap terawat dan berjalan dengan baik.

“Kendala awal memang ada di OPD itu sendiri, karena butuh penyesuaian, tapi kita terus melakukan sosialisasi agar sistem online ini dapat sepenuhnya diterapkan,” jelasnya lebih gamblang.

Aplikasi SIPBRO dijalankan atas dasar amanat regulasi yang ada. Sebagaimana dalam penyusunan produk daerah terbaru, di sana ada ketentuan sistem tanda tangan kepala daerah yang dapat dilakukan secara elektronik.

“Jadi syarat sistem tanda tangan elektronik ini harus mendapat sertifikasi dari Lembaga Sandi Negara,” sebutnya.

Disampaikan, dalam hal penerapan sistem aplikasi SIPBRO ini, Bagian Hukum Setdakab Sumenep bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) setempat. “Alhamdulilah, sejauh ini aplikasi ini berjalan lancar dan aman,” katanya.

Jadi Daerah Percontohan

Kabag Hizbul Wathan mengungkapkan, bisa dikatakan belum semua daerah di Indonesia menerapkan aplikasi online semacam SIPBTO ini. Aplikasi pelayanan produk hukum birokrasi ini hanya berlaku di Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.

Regulasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) pun menurutnya juga belum menggunakan sistem yang sama dengan sistem yang telah berjalan selama tiga tahun di Pemkab Sumenep ini.

“Kalau untuk model yang surat menyurat itu sudah banyak kabupaten atau kota menggunakan sistem online,” ungkapnya.

Melihat latar belakang dan manfaat SIPBRO, beberapa kabupaten/kota lain di Indonesia menurutnya ada yang bahkan menghubungi Pemkab Sumenep. Tapi walaupun demikian, Pemkab Sumenep tidaklah boleh merasa besar hati dengan adanya aplikasi SIPBRO.

“Jadi saya bilang, kalau mau, kabupaten atau kota lain bisa melakukan studi komparatif, di sini nanti kita bisa belajar bersama-sama,” ucapnya.

Dengan kesempatan itu, lanjut Wathan, pihaknya juga bisa saling mengisi pengayaan informasi dari kabupaten atau kota lain di Indonesia terkait penyempurnaan aplikasi SIPBRO ini.

“Bahkan sudah ada kabupaten lain yang akan berkunjung ke Sumenep untuk menanyakan perihal aplikasi SIPBRO ini,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *