dimadura
Beranda Tomang Pamekasan Aksi Jambret di Pamekasan Tewaskan Korban, Polisi Ringkus Pelaku

Aksi Jambret di Pamekasan Tewaskan Korban, Polisi Ringkus Pelaku

Polres Pamekasan gelar pers rilis ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Foto: Dok. dimadura.id)

PAMEKASAN, dimadura.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung maut di Jalan Raya Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Dalam peristiwa tersebut, satu korban meninggal dunia, sementara tiga lainnya mengalami luka-luka.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban saat itu tengah mengendarai sepeda motor bersama anggota keluarganya.

“Sedangkan pelaku berinisial UA (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara memepet korban dan merampas gelang emas yang dikenakan korban,” ujar AKP Doni Setiawan dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).

Korban dalam kejadian tersebut yakni S (46) dinyatakan meninggal dunia, kemudian M (27) mengalami patah tulang dan luka-luka, N (8) mengalami luka-luka, serta A (15 bulan) turut menjadi korban dengan luka ringan.

“Seluruh korban diketahui berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX saat kejadian berlangsung,” kata Doni.

Doni mengungkapkan, setelah berhasil mengambil gelang emas, pelaku menendang sepeda motor korban hingga kehilangan keseimbangan dan menabrak tiang kanopi sebuah toko di pinggir jalan. Akibat benturan keras itu, korban terjatuh dan mengalami luka serius.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah timur. Namun dalam pelariannya, pelaku sempat menabrak mobil pikap dari belakang hingga plat nomor kendaraannya terjatuh di lokasi kejadian,” jelasnya.

Berbekal rekaman CCTV, keterangan para korban yang selamat, serta pengakuan pelaku, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan akhirnya berhasil mengamankan UA pada Sabtu (10/1/2026)sekitar pukul 10.00 WIB.

“Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gelang emas hasil kejahatan, sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, helm, pakaian yang dikenakan pelaku, plat nomor kendaraan, serta hasil visum et repertum korban,” beber Doni.

Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” pungkas Doni.***


 

Penulis: Zainullah

Editor: Redaksi

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan