NEWS SUMENEP – Partai Nasdem resmi menyerahkan rekomendasi pencalonan Bupati Sumenep kepada Achmad Fauzi Wongsojudo untuk kontestasi Pilkada 2024. Keputusan ini diumumkan pada acara yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu 25 Agustus 2024.
Ketua DPD Partai Nasdem Sumenep, Moh. Hosni mengungkapkan, bahwa keputusan ini merupakan hasil dari konsolidasi intensif antara DPD, DPW dan DPP Partai Nasdem.
BACA JUGA: Tangis Bahagia Siti Saat Menerima Bantuan Kursi Roda dari Baznas Sumenep
Hosni menegaskan bahwa partai yang dipimpin oleh Surya Paloh ini berkomitmen penuh untuk memenangkan Achmad Fauzi dalam kontestasi Pilkada untuk dua periode kepemimpinan.
“Kami siap mengawal kemenangan Bapak Fauzi hingga beliau dilantik kembali sebagai Bupati Sumenep untuk periode kedua,” ungkapnya kepada media ini.
BACA JUGA: Naskah Contoh Pidato Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024
Hosni berharap masyarakat Sumenep bisa turut serta menjaga jalannya Pilkada 2024 tetap damai sesuai dengan amanat undang-undang.
Partai Nasdem, lanjut Ketua DPD Nasdem Sumenep, optimistis, bahwa dukungan ini akan menjadi langkah penting dalam mencapai kemenangan di Pilkada Sumenep 2024.
Hosni menambahkan, ke depan Partai Nasdem akan memperkuat kinerja kader-kadernya di setiap kecamatan untuk mendukung pencalonan Fauzi.
“Penguatan kader harus segera dilakukan, terutama dengan turun langsung ke masyarakat dan berkomunikasi dengan para tokoh di daerah,” katanya.
BACA JUGA: 79 Tahun Indonesia Merdeka, Sudah Keringkah Darah Mereka?
Sementara itu, Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Partai Nasdem. Ia melihat rekomendasi ini sebagai amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Saya sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh DPP Partai Nasdem. Mari kita bersama-sama berjuang untuk menciptakan Pilkada yang damai dan demokratis,” ujar Fauzi.
Untuk diketahui, rekomendasi ini secara simbolis diserahkan langsung oleh Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur, Lita Machfud Arifin, kepada Achmad Fauzi Wongsojudo.***