NEWS DIMADURA, SUMENEP – Moh. Sadik (59), warga Dusun Kombira, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, melalui kuasa hukumnya, Marlaf Sucipto, melaporkan seorang anggota DPRD Sumenep berinisial “I” atas dugaan penguasaan tanah secara melawan hukum, Selasa 14 Januari 2025.
Laporan tersebut disampaikan ke SPKT Polres Sumenep pada Senin, 13 Januari 2025, dengan tanda terima nomor STTLPM/13/Satreskrim/2025/SPKT/Polres Sumenep.
Warisan Keluarga Berujung Sengketa
Dalam rilis yang diterima redaksi, Marlaf Sucipto menjelaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah dua bidang tanah di Pasar Rubaru, Desa Rubaru, seluas masing-masing sekitar 520 m² dan 1.000 m². Tanah tersebut merupakan harta warisan dari pihak ibu Moh. Sadik dan saudara-saudaranya.
Namun, sejak Mei hingga Juni 2023, tanah tersebut diduga dikuasai oleh “I”. Pembangunan gedung di atas tanah tersebut dilakukan oleh pihak yang bekerja untuk “I”.
Moh. Sadik menyampaikan keberatan secara langsung kepada para pekerja, namun respons yang diterima adalah bahwa mereka hanya menjalankan tugas atas perintah “I”.
Janji yang Tak Ditepati
Menurut Marlaf, Moh. Sadik sempat menemui “I” untuk meminta penjelasan. Dalam pertemuan itu, “I” mengaku memiliki sertifikat atas tanah tersebut, namun tidak pernah menunjukkan dokumen tersebut, baik asli maupun salinan.
“I” berjanji akan datang ke rumah Moh. Sadik untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, namun hingga laporan ini dibuat, janji tersebut tidak pernah dipenuhi.
“Klien kami juga telah menyurati dan mencoba menghubungi ‘I’ beberapa kali untuk meminta klarifikasi. Sayangnya, tidak ada respons yang diterima,” ungkap Marlaf.
“Bahkan, kami sengaja menunggu hingga urusan politik ‘I’ sebagai calon anggota DPRD selesai, namun tetap tidak ada itikad baik dari pihaknya,” imbuhnya.
Dugaan Pasal Berat
Akhirnya, Marlaf bersama Moh. Sadik memilih jalur hukum dengan melaporkan “I” ke Polres Sumenep. “I” diduga melanggar Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah, serta Pasal 263, 264, dan 266 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Selain itu, pihak Marlaf juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN Sumenep untuk mendapatkan klarifikasi terkait status tanah tersebut. Namun, hingga laporan ini diajukan, pihak Kementerian ATR/BPN juga belum memberikan respons.
“Upaya hukum ini kami tempuh setelah segala pendekatan secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Kami berharap kasus ini dapat diusut tuntas,” tegas Marlaf dalam rilisnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pihak yang dilaporkan adalah seorang anggota DPRD aktif. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha menghubungi pihak “I” untuk mendapatkan tanggapan terkait laporan ini.***