NEWS DIMADURA, SUMENEP – Seorang pria berinisial AQ (19), warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep di amankan Polsek Kangean, Polres Sumenep, Jawa Timur. Selasa, (14/01/2025).
AQ sendiri (pelaku) ditangkap atas dugaan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam dan pengrusakan sepeda motor milik seorang guru.
Insiden tersebut terjadi Senin (13/01/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di depan rumah AQ.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN, kejadian bermula ketika korban berinisial MN, seorang guru, sedang pulang kerja dengan sepeda motor Suzuki Spin hitam.
“Tersangka diduga menghadang korban, mengeluarkan ancaman lisan, dan membawa sebilah parang,” ungkap AKP Widiarti, pada Selasa (14/1/2025).
Ia menerangkan, AQ mengancam membunuh MN dan memukulkan bagian tumpul parang ke kepala korban. Tak hanya itu, parang tersebut juga digesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti.
“Tidak lama sehabis itu, pelaku kemudian membakar sepeda motor milik MN yang terparkir di lokasi kejadian,” terang AKP Widiarti.
Sementara, motif dari pelaku (AQ) diduga dipicu rasa kesal terhadap MN, korban disebut-sebut pernah menyampaikan hal negatif tentang pelaku di hadapan para siswa saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang berbentuk kepala naga, sarung kayu, serta sepeda motor Suzuki Spin hitam yang hangus terbakar.
“Selain itu, sperti dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih turut kami amankan,” jelas AKP Widiarti.
Atas perbuatannya, AQ (pelaku) terancam hukuman hingga 10 tahun penjara, dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP terkait pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.***