SumenepTomang

Ayah Tiri di Sumenep Tega Cabuli Anaknya Sejak SD Hingga MTs

Avatar Of Ari Si
1006
×

Ayah Tiri di Sumenep Tega Cabuli Anaknya Sejak SD Hingga MTs

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Ayah Tiri Lakukan Pencabulan Pada Anaknya Sendiri. (Gambar. Istimewa).
Ilustrasi ayah tiri lakukan pencabulan pada anaknya sendiri. (Gambar. Istimewa).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP -Seorang ayah tiri di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tega mencabuli anak tirinya sendiri sejak mengenyam bangku sekolah dasar (SD) hingga duduk di Madrasah Tsanawiyah (MTs). Minggu, (08/12/2024).

Tersangka KA (59th), ayah tiri korban, merupakan warga Kecamatan Pasongsongan, Sumenep. Ia diamankan Polres Sumenep setelah kakak korban, AY (42th), yang berdomisili di Dusun Lebak Barat, Desa Tlontoraja, Pasean, Kabupaten Pamekasan melaporkan tersangka KA.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Harga Booking Di Myze Hotel
Contact Me at: 082333811209

Laporan tersebut bernomor Polisi: LP/B/299/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 03 Desember 2024.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setioningtyas mengatakan, pelaku (KA) dengan sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap Bunga dengan cara perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh.

“Keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis tersangka KA,” tutur Widi.

Widiarti menceritakan kronologi peristiwa nahas itu, bermula pada tahun 2021, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban Bunga sedang berada di rumah bersama KA. Sementara ibu korban, NS, sedang pergi ke pasar.

Ia menjelaskan dalam situasi tersebut, KA melakukan hasrat kejinya dengan mencabuli korban Bunga yang merupakan anaknya tirinya sendiri.

Mirisnya, aksi serupa itu dilakukan KA terhadap Bunga secara berulang saat korban masih dibawah umur.

“Awal peristiwa tersebut dilakukan tersangka KA pada tahun 2021, sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah sendiri ibu korban (NS), saat korban Bunga (nama samaran) masih berusia 12 tahun. Korban dicabuli pelaku sekira tahun 2021 sejak ia duduk di bangku Sekolah Dasar hingga hingga tahun 2024,” kata Widi.

“Sebanyak lima kali, sejak korban masih duduk di kelas 3 SD hingga kini ia duduk di kelas 1 Madrasah Tsanawiyah (MTS),” imbuhnya.

Selama rentang waktu itu, tersangka mengiming-imingi Bunga dengan uang sebesar Rp10.000 untuk mencegah korban agar tidak melaporkan tindakan pelecehan yang dialaminya kepada ibunya NS.

Berdasarkan laporan Kakak korban, Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan terhadap tersangka pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 di rumah Kepala Desa Pasongsongan yang beralamat di Dusun Lebak, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.

“Tersangka, setelah diintrogasi tidak mengakui atas perbuatannya yang dilakukan terhadap korban, namun penyidik sudah mempunyai 2 (dua) alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHP bahwa keterangan tersangka dikesampingkan, sehingga membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Widiarti S.

Akibat dari tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dengan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah)

“Dan karena ini merupakan hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1),” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *