Kelompok tersebut mengangkat isu pemberantasan korupsi sebagai salah satu fokus tuntutannya.
Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Aksi AMPB juga mendapat perhatian dan dukungan dari sejumlah masyarakat yang menyatakan keinginan untuk ikut menyampaikan aspirasi.
Dalam tuntutannya, AMPB mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Mereka menilai aturan tersebut diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, AMPB menyuarakan tuntutan agar pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati.
Di tengah beragam tuntutan tersebut, Zainal kembali mengingatkan masyarakat Sumenep yang hendak mengikuti aksi agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan bertanggung jawab.
Menurut dia, penyampaian pendapat merupakan bagian dari hak masyarakat. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati hukum, keamanan, serta fasilitas umum dan aset negara.
"Kami berharap masyarakat Sumenep yang berada di Jakarta dapat menjaga nama baik daerah dengan menunjukkan sikap tertib dan damai selama mengikuti aksi," harapanya. ***

