SUMENEP, DIMADURA–Ketua DPRD Kabupaten Sumenep,  Madura, Jawa Timur, H Zainal Arifin mengimbau masyarakat asal Sumenep yang berencana mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta pada 27 Agustus 2026 agar menjaga ketertiban dan mengedepankan aksi damai.

Zainal meminta peserta aksi tidak melakukan tindakan anarkistis, termasuk merusak fasilitas publik dan kantor pemerintahan yang merupakan aset negara.

"Harapan dan pesan saya kepada masyarakat Sumenep yang nantinya ikut demonstrasi ke Jakarta pada 27 Agustus 2026, aksi damai harus tetap menjadi hal utama yang dijalankan," kata Zainal.

Ia juga mengingatkan peserta aksi agar tidak melakukan kekerasan. 

Menurut dia, masyarakat Sumenep perlu menunjukkan karakter daerah yang menjunjung tinggi kedamaian dalam menyampaikan aspirasi.

"Jangan sampai merusak kantor-kantor yang menjadi aset negara. Jangan sampai ada kekerasan. Tunjukkan bahwa Sumenep itu adalah daerah yang damai," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat empat kelompok massa yang dijadwalkan menggelar aksi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Keempat kelompok tersebut yakni Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4), Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dan Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB).

Masing-masing kelompok membawa isu dan tuntutan yang berbeda dalam aksi tersebut.

Salah satu aksi yang menjadi perhatian publik adalah gerakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). 

Kelompok tersebut mengangkat isu pemberantasan korupsi sebagai salah satu fokus tuntutannya.

Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Aksi AMPB juga mendapat perhatian dan dukungan dari sejumlah masyarakat yang menyatakan keinginan untuk ikut menyampaikan aspirasi.

Dalam tuntutannya, AMPB mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Mereka menilai aturan tersebut diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu, AMPB menyuarakan tuntutan agar pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati.

Di tengah beragam tuntutan tersebut, Zainal kembali mengingatkan masyarakat Sumenep yang hendak mengikuti aksi agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan bertanggung jawab.

Menurut dia, penyampaian pendapat merupakan bagian dari hak masyarakat. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati hukum, keamanan, serta fasilitas umum dan aset negara.

"Kami berharap masyarakat Sumenep yang berada di Jakarta dapat menjaga nama baik daerah dengan menunjukkan sikap tertib dan damai selama mengikuti aksi,"  harapanya. ***