dimadura
Beranda Tomang Sumenep BEM STKIP Sumenep Demo DPRD, Tolak RUU Polri yang Dinilai Ancam Supremasi Hukum

BEM STKIP Sumenep Demo DPRD, Tolak RUU Polri yang Dinilai Ancam Supremasi Hukum

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM STKIP PGRI Sumenep, Jawa Timur, saat menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD setempat, Jumat (9/5/2025). (Foto.Ari/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP–Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Sumenep, Jawa Timur, menggelar unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Jumat (9/5/2025).

Aksi ini menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang dinilai berpotensi mengancam prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Para pengunjuk rasa menyatakan keprihatinan mendalam terhadap sejumlah pasal dalam RUU tersebut, yang dianggap dapat memperluas kewenangan Polri secara berlebihan.

Mereka menilai, jika disahkan, revisi ini berisiko menjadikan Polri sebagai superbody dengan kekuasaan yang melampaui batas kewenangan institusi penegak hukum.

Moh. Nurul Hidayatullah, Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep, menegaskan bahwa RUU Polri sarat dengan muatan problematik.

“Banyak pasal yang multitafsir dan berpotensi mengubah Polri menjadi institusi superpower yang dapat mengintervensi berbagai bidang, mulai dari keamanan siber hingga urusan internasional,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Beberapa poin kritis yang disorot mahasiswa meliputi:

1. Perluasan kewenangan Polri di ranah siber, intelijen, dan pengawasan lalu lintas, yang dinilai tumpang tindih dengan lembaga lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

2. Pembukaan ruang intervensi berlebihan, termasuk kewenangan pemblokiran atau perlambatan akses digital tanpa kontrol yang jelas.

3. Masa jabatan Kapolri yang perlu disertai uji kelayakan terbuka untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

BEM STKIP PGRI Sumenep mengajukan tiga rekomendasi utama kepada DPR RI dan pemerintah:

1. Pembatasan kewenangan yang tumpang tindih dengan lembaga sipil.
2. Penguatan mekanisme kontrol dan akuntabilitas Polri.
3. Revisi masa jabatan pimpinan Polri dengan sistem evaluasi terbuka.

“Kami mendesak DPR RI tidak mengabaikan suara masyarakat. RUU ini harus dikaji ulang agar tidak menjadi bumerang bagi demokrasi,” tegas Nurul.

Aksi mahasiswa mendapat respons positif dari anggota DPRD Kabupaten Sumenep. Hairul Anwar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan kesediaannya meneruskan aspirasi mahasiswa ke tingkat pusat.

“Kami akan koordinasikan tuntutan ini ke DPR RI sebagai bentuk tanggung jawab kami terhadap suara rakyat,” kata Hairul saat berdialog dengan pengunjuk rasa.

Sebatas informasi, Aksi di Sumenep ini merupakan bagian dari gelombang penolakan terhadap RUU Polri di berbagai daerah.

Sejumlah akademisi dan pegiat HAM juga telah memperingatkan risiko penyalahgunaan wewenang jika revisi ini disahkan tanpa partisipasi publik yang memadai.

Pembahasan RUU Polri masih berlanjut di DPR RI, sementara tekanan dari masyarakat sipil terus menguat, menuntut revisi mendalam sebelum pengesahan.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan