dimadura
Beranda Tomang Sumenep BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PPPK Kemenag

BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PPPK Kemenag

Foto: Pamflet Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PPPK Kemenag, oleh BPRS Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep, (Istimewa/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP–Dalam upaya memperluas akses layanan keuangan berbasis syariah, Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus menghadirkan berbagai inovasi layanan bagi masyarakat.

‎Salah satu terobosan terbaru yakni program pembiayaan khusus bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

‎Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen BPRS untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan pembiayaan bagi aparatur sipil negara yang membutuhkan dukungan finansial berbasis syariah.

‎“Program ini kami hadirkan sebagai solusi mudah, cepat, dan terjangkau bagi ASN Kemenag yang membutuhkan pembiayaan dengan sistem syariah yang aman dan terpercaya,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

‎Menurut Fajar, langkah tersebut juga menjadi wujud nyata peran BPRS Bhakti Sumekar sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) yang tumbuh bersama masyarakat serta berupaya memperluas literasi dan akses keuangan syariah di berbagai sektor.

‎“Kami berkomitmen untuk menjadi mitra keuangan terbaik bagi masyarakat, khususnya para abdi negara yang ingin mengatur keuangannya dengan cara yang halal dan produktif,” imbuhnya.

‎Ia menegaskan, PRS Bhakti Sumekar menawarkan proses pengajuan pembiayaan yang mudah, praktis, dan tanpa prosedur berbelit, dengan persyaratan ringan dan waktu pencairan yang efisien.

‎“Kami memahami ritme kerja para pegawai, karena itu proses kami buat sesederhana mungkin agar mereka bisa segera mendapatkan dukungan keuangan tanpa hambatan,” kata Fajar.

‎Adapun syarat pengajuan program tersebut relatif sederhana. Pemohon cukup mengisi surat permohonan pembiayaan yang mencantumkan status sebagai PPPK, disertai surat pernyataan bermeterai bahwa gaji akan dipotong secara otomatis untuk pembayaran angsuran hingga pinjaman lunas.

‎“Selain itu, terdapat kesepakatan untuk melunasi pinjaman apabila terjadi pemberhentian dari pekerjaan. Semua mekanisme ini dirancang agar aman dan sesuai prinsip syariah,” ujarnya.

‎Melalui program ini, Fajar berharap dapat memberikan alternatif pembiayaan yang lebih inklusif dan berlandaskan nilai-nilai keadilan serta keberkahan.

‎“Kami ingin kehadiran BPRS tidak hanya menjadi penyedia layanan keuangan, tetapi juga mitra yang membantu masyarakat mewujudkan kesejahteraan melalui sistem keuangan syariah,” tutup dia.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan